Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PPP Dorong Kadernya Bikin Perda Anti Miras

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 01:44 WIB | LAPORAN:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Minuman Keras berlarut-larut.

Pasalnya, parlemen belum juga menyepakati judul RUU yaitu RUU Anti Minuman Keras atau RUU Minuman Alkohol hingga empat tahun lamanya.

"Saya mendorong para anggota DPRD dari PPP untuk membentuk Perda Anti Miras karena di tingkat pusat Perda Anti Miras yang kami pimpin mengalami kemacetan karena belum mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi lain," jelas Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy dalam keterangannya, Senin (12/11).


Menurut Rommy, begitu dia disapa, RUU Anti Miras mengalami tantangan besar karena banyak pihak yang berkepentingan untuk menghalanginya. PPP sendiri berusaha menyukseskan pembahasan RUU tersebut karena minuman keras dilarang syariat Islam.

Rommy menjelaskan, selama ini PPP punya perhatian besar pada undang-undang yang berhubungan dengan syariat Islam. PPP berhasil menyukseskan pengesahan sejumlah undang-undang yang berpihak pada umat Islam.

PPP berada di garda depan dalam pengesahan UU 1/1974 tentang Perkawinan dan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian hingga UU tentang Perbankan yang didalamnya mengatur pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ke depan, PPP akan tetap mendukung lahirnya regulasi untuk kepentingan umat Islam. Mulai dari undang-undang tentang wakaf, penyelenggaraan ibadah haji, surat berharga syariah negara, hingga tentang pornografi.

"PPP juga merupakan insiator RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang saat ini disahkan sebagai RUU usulan DPR," demikian Rommy. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya