Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Langgar Kode Etik, Yusril Harus Mundur Jadi Pengacara HTI Dan Jokowi

MINGGU, 11 NOVEMBER 2018 | 15:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

RMOL. Pengangkatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyalahi kode etik advokat.

Hal itu disampaikan aktivis senior yang juga advokat,  Eggi Sudjana kepada wartawan di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11).

“Secara teknis, menurut UU No 18/2003 tentang Advokat, itu disebutkan sebagai advokat harus taat pada kode etik profesi,” ujar Eggi.


Dia menjelaskan, pelanggaran kode etik dimaksudnya karena adanya konflik kepentingan dari dua klien yang dipegang oleh Yusril, yakni HTI dan Jokowi selaku presiden RI.

"Yang membubarkan HTI lewat Perpu itu Jokowi, sementara Yusril membela HTI, kan itu bertentangan kepentingan, nah kalau menurut kode etik dia harus mundur dari keduanya," tegas Eggi.

Sumpah seorang advokat, sambung dia, adalah memegang rahasia kliennya. Sementara dalam kondisi Yusril yang memegang dua klien yang tengah berkonflik maka sulit dilakukan.

"Yusril harus mundur dari keduanya karena ada konflik kepentingan, lawyer harus memegang rahasia dari klien," pungkasnya. [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya