Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Dipersiapkan Untuk Beri Pembelaan Kepada Jokowi-Ma'ruf Pasca Pilpres

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 10:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra resmi ditarik sebagai tim pengacara pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pengacara kawakan yang juga merangkap sebagai ketua umum PBB itu dipersiapkan untuk menghadapi tuntutan kubu lawan pasca Pilpres.

Analisis itu dikemukakan oleh pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/11).

"Tugas Yusril termasuk memberikan pembelaan pasca Pilpres 2019 jika Jokowi-Ma'ruf terpilih, dan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Prabowo-Sandi. Saya melihatnya, tugas ini yang akan dilakukan Yusril," ucap Karyono.


Sejauh ini, sudah beberapa kali tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf.

Sambung Karyono, tentu posisi Yusril juga untuk memberikan pendampingan hukum terhadap laporan-laporan tersebut.

"Yusril akan bertugas juga untuk memberikan pendampingan hukum maupun nasihat-nasihat terkait peraturan perundang-undangan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf selama proses pelaksanaan pemilu," terangnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya