Berita

Buruh garmen/net

Nusantara

SK Gubernur Jabar Tentang UMPK 2018 Bisa Cegah PHK Massal

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Persoalan upah pekerja kembali menjadi perhatian industri garmen di Jawa Barat.

Bermula dari bubarnya perusahaan garmen PT. Dada di Purwakarta pada 31 Oktober 2018. Kejadian ini menguak persoalan aturan pengupahan yang memberatkan bagi pengusaha industri garmen. Mereka tidak mampu menggaji buruh sehingga perusahaan terancam gulung tikar.

Ketua Korea Garment Association in Indonesia atau Koga, Park Jae Han, mengatakan, kalangan pengusaha memandang perlunya penetapan UMPK (Upah Minimum Padat Karya) 2018 oleh Gubernur Jawa Barat untuk atasi masalah tersebut.


Menurut pengusaha garmen di Bogor ini, masalah UMPK bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor tetapi juga terjadi di beberapa kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, seperti Purwakarta dan Karawang. Park meminta perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan surat keputusan atau SK tentang UMPK 2018.

"Sebetulnya untuk UMPK 2018, di Bogor dan Purwakarta, sudah disertai rekomendasi bupati sejak Januari 2018. Dasar hukumnya sudah kuat, yaitu UMPK 2016 dan 2017, rekomendasi Bupati untuk UMPK 2018. Selain itu kasus TUN atas UMPK 2017 di tingkat banding sudah dimenangkan Gubernur," jelas Park dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11).

Dan yang lebih penting, lanjut dia, Serikat Pekerja Bogor sudah menyetujui dan menyatakan sikap tentang perlunya SK UMPK 2018 dalam Rembug Regional pada 30 Oktober 2018 di Bandung

Menurut Park, sungguh diperlukan langkah penyelamatan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu diskresi untuk mengeluarkan SK tentang UMPK 2018 untuk Kabupaten Bogor dan Purwakarta. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya