Berita

Buruh garmen/net

Nusantara

SK Gubernur Jabar Tentang UMPK 2018 Bisa Cegah PHK Massal

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Persoalan upah pekerja kembali menjadi perhatian industri garmen di Jawa Barat.

Bermula dari bubarnya perusahaan garmen PT. Dada di Purwakarta pada 31 Oktober 2018. Kejadian ini menguak persoalan aturan pengupahan yang memberatkan bagi pengusaha industri garmen. Mereka tidak mampu menggaji buruh sehingga perusahaan terancam gulung tikar.

Ketua Korea Garment Association in Indonesia atau Koga, Park Jae Han, mengatakan, kalangan pengusaha memandang perlunya penetapan UMPK (Upah Minimum Padat Karya) 2018 oleh Gubernur Jawa Barat untuk atasi masalah tersebut.


Menurut pengusaha garmen di Bogor ini, masalah UMPK bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor tetapi juga terjadi di beberapa kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, seperti Purwakarta dan Karawang. Park meminta perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan surat keputusan atau SK tentang UMPK 2018.

"Sebetulnya untuk UMPK 2018, di Bogor dan Purwakarta, sudah disertai rekomendasi bupati sejak Januari 2018. Dasar hukumnya sudah kuat, yaitu UMPK 2016 dan 2017, rekomendasi Bupati untuk UMPK 2018. Selain itu kasus TUN atas UMPK 2017 di tingkat banding sudah dimenangkan Gubernur," jelas Park dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11).

Dan yang lebih penting, lanjut dia, Serikat Pekerja Bogor sudah menyetujui dan menyatakan sikap tentang perlunya SK UMPK 2018 dalam Rembug Regional pada 30 Oktober 2018 di Bandung

Menurut Park, sungguh diperlukan langkah penyelamatan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu diskresi untuk mengeluarkan SK tentang UMPK 2018 untuk Kabupaten Bogor dan Purwakarta. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya