Berita

Gakkumdu memberi keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf/RMOL

Politik

Ada Beda Pendapat Dalam Menghentikan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 22:51 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye iklan donasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak.

Penghentian ini atas penyelidikan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai penyidik para pelanggar Pemilu.

"Gakumdu memutuskan bahwa terhadap laporan nomor 05/LP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," kata Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo saat konfrensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu sore (7/11).


Keputusan menghentikan kasus iklan yang terbit pada Rabu 17 Oktober 2018 tidak bulat. Di sisi lain Bawaslu tetap pada pendiriannya bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia (MI) edisi Rabu 17 Oktober 2018 itu merupakan kampanye di luar jadwal.

Keputusan itu berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU (PKPU)  7/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 32/2018.

"KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018 menyatakan bahwa iklan di harian MI merupakan kampanye Pemilu. Sesuai peraturan KPU kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret-13 April 2019 tidak boleh dilakukan," jelas Ratna.

Ratna menambahkan hal ini mengacu pada Pasal 276 dan Pasal 2 UU Pemilu menyatakan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Keputusan Bawaslu juga mengacu pada keterangan pihak MI yang dianggap koperatif. Karena tidak menyebutkan yang memesan iklan Jokowi-Ma'ruf.

"Namun berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 01, meski pun belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya," kata Ratna.

Ratna mengatakan, pendapat Bawaslu berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana Pemilu.

Sementara itu, Kasubdit IV Politik Tipidum, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Djuhandeni menyatakan alasan polisi mengganggap iklan kampanye di MI bukan tindak pidana kampanye. Polisi menganggap karena gugatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

"Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye di media masa. Dalam pemeriksaan KPU juga menyatakan akan, artinya nanti akan diterbitkan. Itu yang jadi kesimpulan kita terutama dari penyidik untuk menyatakan tidak terpenuhinya unsur dalam pasal ini," jelas Djuhandeni.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL, Jampidum, Kejagung Abdul Rouf.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa asas dalam penegakan hukum yang harus dan tidak boleh dilanggar, pasal 1 ayat 1 KUH Pidana. Harus ada undang-undang yang mengatur, baru ada kesalahan. Harus ada payung hukum dulu, baru ada perbuatan yang diduga dilanggar," jelasnya.

Dalam kasus ini menurutnya sudah ada alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun keterangan KPU, sebagai penyelenggara belum mengatur jadwal dari kampanye di media masa.

"Karena belum ditetapkan oleh KPU maka payung hukumnya belum ada, tapi perbuatan sudah dilakukan. Kembali ke asas legalitas, harus ada dulu aturan, baru ada perbuatan, jadi tidak ujug-ujug kami mengeluarkan keputusan," ujar Rouf. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya