Berita

Ferdinand Hutahaean/RMOL

Politik

BPN Prabowo-Sandi: Bawaslu Harus Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Ma'ruf Amin

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 18:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait janji untuk membagikan tanah negara kepada petani.

"Bawaslu harus menindaklanjuti karena itu kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di rumah Rachmawati Soekarnoputri di daerah Jatipadang, Jakarta, Rabu (7/11).

Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut, Ferdinand yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan, lembaga pimpinan Abhan itu tidak memiliki manfaat.


"Kami akan terus mencermati gerak gerik Bawaslu. Dan apabila nanti Bawaslu dilihat tidak mampu menjaga penyelenggaraan pemilu ini dengan baik dan benar, tentu kami akan mengambil langkah-langkah yang diatur dalam peraturan atau undang-undang," bebernya.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya, sambung Ferdinand, bisa dengan melaporkan ke Dewan Etik.

"Bagaiman nanti kita lihat saja, misalnya seperti melaporkan Bawaslu ke Dewan Etik," pungkasnya.

Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam) melaporkan Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap.

Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10) lalu. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya