Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Berkas Siap Dilimpahkan, Eni Segera Jadi Terdakwa

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi Partai Golkar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara suap pembangunan PLTU Riau-1 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka terakhir. Insya Allah hari Jumat sudah dilimpahkan," ujar Eni usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11).


Dia juga mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar yang diterima berkaitan dengan proyek tersebut.

"Jadi, jumlah yang pernah diberi Kotjo Rp 4,7 miliar semua sudah dikembalikan pada KPK," jelas Eni.

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek.

Johannes Kotjo didakwa telah memberikan suap Rp 4,7 miliar kepada Eni sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sementara Idrus terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Johannes Kotjo. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya