Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Penyelamatan Mattari Dari Hukuman Mati

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 06:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI tengah suasana duka atas hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati di Arab Saudi, Antaranews 2 November 2018 memberitakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur berhasil membebaskan seorang tenaga kerja Indonesia dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.  

Mattari

Dalam keterangan tertulis dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dijelaskan, warga negara Indonesia bernama Mattari  asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura.


Mereka memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.

Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut ancaman hukuman gantung sampai mati. Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
 
Harapan

Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 tenaga kerja Indonesia berstatus terancam hukuman mati di Malaysia.

Berita tentang terbebasnya Mattari dari hukuman mati di Malaysia memberikan harapan keadilan bagi para tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di mancanegara.

InsyaAllah, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga akan berhasil menyelamatkan para tenaga kerja Indonesia berstatus terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya