Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Penyelamatan Mattari Dari Hukuman Mati

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 06:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DI tengah suasana duka atas hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati di Arab Saudi, Antaranews 2 November 2018 memberitakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur berhasil membebaskan seorang tenaga kerja Indonesia dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.  

Mattari

Dalam keterangan tertulis dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dijelaskan, warga negara Indonesia bernama Mattari  asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura.


Mereka memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.

Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut ancaman hukuman gantung sampai mati. Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
 
Harapan

Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 tenaga kerja Indonesia berstatus terancam hukuman mati di Malaysia.

Berita tentang terbebasnya Mattari dari hukuman mati di Malaysia memberikan harapan keadilan bagi para tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di mancanegara.

InsyaAllah, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga akan berhasil menyelamatkan para tenaga kerja Indonesia berstatus terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya