Berita

Palu Hakim/Net

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Dua Mantan Kadis Pemprov Jatim Masing-masing 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 06 NOVEMBER 2018 | 06:26 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Dua mantan kepala dinas di pemerintahan provinsi Jawa Timur menjalani kembali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetyawan dan Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprov Jatim, Syamsul Arifien.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di waktu berbeda. Syamsul Arifien menjalani sidang lebih awal, kemudian Ardi Setyawan.  Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi keduanya dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara.


"Menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Ardi Setiawan," ucap Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menangani mantan Kadisbun Jatim, Syamsul Arifien dikomandoi Jaksa Tri Anggoro.

"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan terdakwa (Syamsul Arifien) ke Muhammad Basuki. Menjatuhkan tuntutan terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan" kata Jaksa Tri Anggoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien masih beragenda tuntutan. Ia dituntut sama dengan terdakwa Adri, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada kasus suap ini diketahui, jika setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta pertahun kepada DPRD,  Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan. [jto]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya