Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Satu Tersangka Suap DPRD Sumut Memohon Jadi Saksi Pelaku

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara mengajukan diri sebagai justice collabolator atau saksi pelaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tersangka SSN telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11).

Inisial SSN merujuk pada nama Sopar Siburian. Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan permohonan tersebut. Di mana, salah satu syarat untuk menjadi JC adalah mampu membocorkan pelaku lain dalam kasus yang sama.


"KPK menghargai pengajuan JC tersebut karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga dia terima," jelasnya.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangannya pada periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pudjo Nugroho.

Penyidik sudah melimpahkan berkas 12 tersangka pada tahap penuntutan. Mereka adalah Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Rinawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI) dan Sonny Firdaus (SF).

Begitu juga tersangka Helmiati (HEI), Mutofawiyah (MSF), Arifin Nainggolan (ANN), Sopar Siburian (SSN) dan Analisman Zalukhu (AZU). [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya