Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

12 Tersangka Penerima Suap Gatot Siap Disidang

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 20:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan pada tahap penuntutan adalah anggota DPRD Sumut.

"Hari ini kita limpahkan empat berkas ke penuntutan tahap dua yaitu tersangka MSF, ANN, SSN, AZU yang semuanya adalah anggota DPRD Sumatera Utara," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/11).


Menurut Febri, dengan tambahan itu, total ada 12 tersangka suap DPRD Sumut yang berkasnya sudah dilimpahkan. Mereka adalah Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Rinawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI) dan Sonny Firdaus (SF).

Kemudian Helmiati (HEI), Mutofawiyah (MSF), Arifin Nainggolan (ANN), Sopar Siburian (SSN) dan Analisman Zalukhu (AZU).

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota dewan periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 dari Gatot Pudjo Nugroho.

Suap diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun 2013 dan 2014.

Kemudian, terkait pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015, dan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya