Berita

KedaiKOPI

Politik

Terdaftar Di KPU, KedaiKOPI Panaskan Mesin Songsong Pemilu 2019

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 13:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menerima sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai salah satu lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sertifikat ini diberikan setelah KedaiKOPI memenuhi seluruh persyaratan KPU sebagai lembaga survei yang ingin melakukan jajak pendapat dan survei terkait Pemilu, termasuk juga proses hitung cepat perolehan suara.

Untuk Pemilu 2019, Lembaga Survei KedaiKOPI termasuk salah satu yang mendaftar paling awal. Menurut bagian Pelayanan Masyarakat (Parmas) KPU hingga pekan lalu, baru tiga lembaga survei yang mendaftar ke KPU dan mendapat sertifikat.


"Lembaga Survei KedaiKOPI mematuhi seluruh aturan KPU dan memenuhi persyaratan yang diminta. Kami juga sudah berpengalaman sejak 2014 dalam melakukan survei dan quick count," kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (5/11).

KedaiKOPI adalah lembaga survei yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan koordinator lapangan dan tenaga pewawancara (interviewer) yang tersebar di 34 propinsi di Indonesia.

"KedaiKOPI juga menggunakan teknologi informasi sejak pengumpulan data di lapangan hingga pengolahan data. Lewat aplikasi yang dimiliki KedaiKOPI bisa memonitor posisi GPS enumerator, mengumpulkan data foto, serta memiliki sejumlah tools yang tak hanya memudahkan dan mempercepat pelaksanaan survei namun juga menjadi alat yang membantu mengontrol kualitas survei," tambah Kunto Adi Wibowo.

Selain terdaftar di KPU, Lembaga Survei KedaiKOPI juga terdaftar sebagai anggota World Association of Public Opinion Research (WAPOR) dan mengikuti kaidah serta etika penelitian opini publik yang diterbitkan oleh WAPOR.

Pendaftaran lembaga survei ini dibuka oleh KPU hingga 17 Maret 2018. Persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu kali ini tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran lembaga survei pada Pilkada serentak 2018 lalu. Beberapa syarat itu adalah berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.

Sesuai dengan Peraturan KPU 10/2018 bahwa tiap lembaga survei harus terdaftar secara resmi di KPU untuk melakukan pemantauan pemilu. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.

Terdaftarnya lembaga survei di KPU ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya