Berita

KedaiKOPI

Politik

Terdaftar Di KPU, KedaiKOPI Panaskan Mesin Songsong Pemilu 2019

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 13:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menerima sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai salah satu lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sertifikat ini diberikan setelah KedaiKOPI memenuhi seluruh persyaratan KPU sebagai lembaga survei yang ingin melakukan jajak pendapat dan survei terkait Pemilu, termasuk juga proses hitung cepat perolehan suara.

Untuk Pemilu 2019, Lembaga Survei KedaiKOPI termasuk salah satu yang mendaftar paling awal. Menurut bagian Pelayanan Masyarakat (Parmas) KPU hingga pekan lalu, baru tiga lembaga survei yang mendaftar ke KPU dan mendapat sertifikat.


"Lembaga Survei KedaiKOPI mematuhi seluruh aturan KPU dan memenuhi persyaratan yang diminta. Kami juga sudah berpengalaman sejak 2014 dalam melakukan survei dan quick count," kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (5/11).

KedaiKOPI adalah lembaga survei yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan koordinator lapangan dan tenaga pewawancara (interviewer) yang tersebar di 34 propinsi di Indonesia.

"KedaiKOPI juga menggunakan teknologi informasi sejak pengumpulan data di lapangan hingga pengolahan data. Lewat aplikasi yang dimiliki KedaiKOPI bisa memonitor posisi GPS enumerator, mengumpulkan data foto, serta memiliki sejumlah tools yang tak hanya memudahkan dan mempercepat pelaksanaan survei namun juga menjadi alat yang membantu mengontrol kualitas survei," tambah Kunto Adi Wibowo.

Selain terdaftar di KPU, Lembaga Survei KedaiKOPI juga terdaftar sebagai anggota World Association of Public Opinion Research (WAPOR) dan mengikuti kaidah serta etika penelitian opini publik yang diterbitkan oleh WAPOR.

Pendaftaran lembaga survei ini dibuka oleh KPU hingga 17 Maret 2018. Persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu kali ini tidak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran lembaga survei pada Pilkada serentak 2018 lalu. Beberapa syarat itu adalah berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.

Sesuai dengan Peraturan KPU 10/2018 bahwa tiap lembaga survei harus terdaftar secara resmi di KPU untuk melakukan pemantauan pemilu. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.

Terdaftarnya lembaga survei di KPU ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya