Berita

Foto/Net

Hukum

Nababan Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui

Suap Proyek Islamic Center
JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada dua bersau­dara: Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Keduanya dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus ketua majelis hakim Aloysius Prihartono Bayuaji pada sidang kemarin.


Hakim menilai kedua terdakwa terbukti memberikan hadiah berupa uang Rp 115 juta kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Uang suap tersebut diperoleh dari pengusaha Hamdani Kosen.

Uang suap untuk Bupati diserahkan bertahap. Pada 3 Mei 2018 melalui ajudan bu­pati Rp 15 juta. Kemudian, pada 4 Juni 2018 melalui Tasdi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Purbalingga, Rp 100 juta.

Pemberian itu merupakan realisasi atas fee Rp 500 juta, jika Hamdani Kosen mendapatkan proyek pem­bangunan Islamic Center Purbalingga tahap dua.

Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis karena kedua terdakwa adalah tokoh masyarakat, yang seharusnya menjadi panutan. Selain itu, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringank­an, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Majelis hakim tidak me­nemukan unsur yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman, sehingga harus dikenakan pidana penjara," timbang majelis.

Putusan hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta kedua terdakwa dihukum penjara masing-masing 3,5 tahun.

Menanggapi putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu 7 hari sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh banding. .

Selain kepada Nababan bersaudara, Pengadilan Tipikor Semarang juga mem­bacakan putusan perkara Hamdani Kosen. Pengusaha yang memberikan suap ke­pada Bupati Kebumen itu juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya