Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Pastikan Simpan Salinan Buku Merah Yang Disita Polisi

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih menyimpan salinan barang bukti kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

Buku yang disebut sebagai buku merah itu sebelumnya disita Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus perintangan penyidikan.

"Sebelum disita kami scan dan kami fotokopi warna dan kami tanda tangani fotokopi itu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).


Alex memastikan, salinan yang dimiliki KPK adalah sama persis dengan dokumen asli. Pasalnya, saat memberikan paraf itu KPK didampingi pihak kepolisian.

"Fotokopi itu kami paraf bersama dengan pihak kepolisian bahwa sama apa yang terlampir dalam berkas perkara itu sama dengan buku yang disita," jelasnya.

Sehingga, kata Alex, penyitaan buku merah tidak akan berpengaruh bagi KPK apabila sewaktu-waktu ingin mengembangkan kasus Basuki Hariman.

"Kita juga bisa minta kepada Polda kalau kita ada buka penyidikan atau penyelidikan baru," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti buku merah dari KPK pada 29 Oktober 2018. Selain itu, penyidik Polda juga menyita satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017 dan Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010. [lov]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya