Berita

Ismail Yusanto/Net

Hukum

Kasus Hoax, Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Mantan Jubir HTI

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bareskrim Polri masih mendalami kasus Ismail Yusanto yang dulu pernah menjadi jurubicara HTI, terkait dugaan menyebarkan informasi bohong alias hoax di media sosial soal bendera HTI.

Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober lalu.

"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada, itu didalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10).


Tujuan mendalami kasus Ismail Yusanto dalam rangka untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum.

"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, nanti penyidik yang akan menganalisa itu, apakah unsur itu memenuhi
," ujar Dedi.

Dalam penyelidikan, nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas polisi tetap bekerja secara profesional dan mengedapankan asas kehati-hatiaan yang lebih tinggi. Di tahun pesta demokrasi ini, semua harus azas kehati-hatianan yang lebih tinggi," terang Dedi.

FUIR melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, Kamis (26/10). Laporan diterima dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018.

Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya itu ada," kata tim advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya