Berita

Ismail Yusanto/Net

Hukum

Kasus Hoax, Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Mantan Jubir HTI

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bareskrim Polri masih mendalami kasus Ismail Yusanto yang dulu pernah menjadi jurubicara HTI, terkait dugaan menyebarkan informasi bohong alias hoax di media sosial soal bendera HTI.

Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober lalu.

"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada, itu didalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10).


Tujuan mendalami kasus Ismail Yusanto dalam rangka untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum.

"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, nanti penyidik yang akan menganalisa itu, apakah unsur itu memenuhi
," ujar Dedi.

Dalam penyelidikan, nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas polisi tetap bekerja secara profesional dan mengedapankan asas kehati-hatiaan yang lebih tinggi. Di tahun pesta demokrasi ini, semua harus azas kehati-hatianan yang lebih tinggi," terang Dedi.

FUIR melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, Kamis (26/10). Laporan diterima dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018.

Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya itu ada," kata tim advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya