Berita

Ismail Yusanto/Net

Hukum

Kasus Hoax, Polisi Masih Dalami Laporan Terhadap Mantan Jubir HTI

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bareskrim Polri masih mendalami kasus Ismail Yusanto yang dulu pernah menjadi jurubicara HTI, terkait dugaan menyebarkan informasi bohong alias hoax di media sosial soal bendera HTI.

Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober lalu.

"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada, itu didalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10).


Tujuan mendalami kasus Ismail Yusanto dalam rangka untuk mengetahui unsur perbuatan melawan hukum.

"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, nanti penyidik yang akan menganalisa itu, apakah unsur itu memenuhi
," ujar Dedi.

Dalam penyelidikan, nantinya penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas polisi tetap bekerja secara profesional dan mengedapankan asas kehati-hatiaan yang lebih tinggi. Di tahun pesta demokrasi ini, semua harus azas kehati-hatianan yang lebih tinggi," terang Dedi.

FUIR melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, Kamis (26/10). Laporan diterima dengan nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018.

Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya itu ada," kata tim advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya