Berita

Bisnis

DPP INSA Meminta Pemerintah Meninjau Ulang Kewajiban Penggunaan B20 untuk Kapal

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 11:03 WIB | LAPORAN:

Kualitas bahan bakar minyak campuran solar dengan biodiesel 20% atau B20 yang belum konsisten dinilai bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara pemberi garansi pabrik dan pihak asuransi kapal.

Mengacu pada hal tersebut, operator kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta pemerintah meninjau ulang kewajiban penggunaan B20 dengan mengajukan surat permohonan pelonggaran aturan ini kepada empat Kementrian terkait pada pertengahan bulan Oktober lalu.

Dalam surat itu, DPP INSA menilai karakter bahan bakar B20 dapat berpengaruh pada kualitas kapal karena adanya fakta bahwa kualitas biodiesel B20 tidak konsisten.

"Hal ini tidak lepas dari pertimbangan aspek keselamatan, performance, serta biaya perawatan untuk mengganti jenis bahan bakar yang akan digunakan pada angkutan laut," kata Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, Rabu, (31/10).

Menurut dia, permintaan pelonggaran ini diajukan sampai ada kajian yang komprehensif mengenai penggunaan B20 untuk industri perkapalan sebelum mulai diberlakukan pada 1 September 2019. "Apalagi, hingga saat ini pun belum ada kajian terhadap angkutan laut," ucapnya.

Dalam suratnya kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemenetrian Perhubungan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Koordinator Perekonomian, DPP INSA menjelaskan sembilan poin potensi bahaya B20 pada kapal diantaranya:  

- Kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yakni solvent dalam BBM, diyakini menimbulkan korosi pada seal dan gasket atau lapisan penyekat tangki.

- Sifat pembersih dalam solvent akan membawa kotoran yang terbawa ke saringan.

- Belum ada marine standard SNU/ASTM/JIS/ISO untuk B20.

- Penggunaan B20 menghasilkan gel pada keadaan dingin yang akan bermasalah saat peyimpanan.

- Penyimpanan B20 maksimal dilakukan selama delapan minggu. Jika tidak, akan menimbulkan emulsi dan membuat bentuk B20 di luar spesifikasi.

- Tenaga yang dihasilkan mesin kurang besar dibanding solar biasa, sehingga biaya bahan bakar lebih boros.

- B20 tak dapat disimpan di tangki terbuka karena akan sensitif terhadap kelembapan dan pertumuban bakteri lebih cepat.

- Perlu investasi lebih untuk pembersihan tangki, pipa dan sistem BBM, serta pemeliharaan sistem penyimpanan B20 di kapal.

"Dari sembilan poin potensi bahaya B20 pada kapal tersebut, kami menilai bahan bakar B20 berpotensi merusak komponen kapal," pungkasnya.

Sementara Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementrian ESDM, Rida Mulyana belum menentukan sikap. "Masih kami bahas di forum komite pengawas," kata Rida.

Namun Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementrian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan, permintaan DPP INSA tersebut belum tentu diterima. Pasalnya sejak awal diterapkan hanya ada tiga sektor yang diperbolehkan tidak menggunakan B20 yakni Pembangkit Listrik Tanaga Gas milik PT PLN, senjata milik TNI dan alat pertambangan milik PT Freeport Indonesia.

"Adapun untuk angkutan laut seharusnya tidak ada masalah lagi. Sebab PT Pelni juga sudah menggunakan B20 sejak 2016 dan tak menghadapi kendala apapun," pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementrian Perhubungan, Dwi Budi Sutriano. Menurut dia, di tahap awal memang biodiesel akan meninggalkan endapan di tangki bahan bakar kapal. Namun perlahan hal itu akan menghilang dengan sendirinya. "Di Pelni juga menggunakan kapal lama, yang penting berkonsultasi dengan pabriknya," jelasnya lagi

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, berharap keputusan dan kebijakan pemerintah terkait B20 jangan terlalu dipakasakan untuk dilakukan pada BBM marines atau untuk BBM yang dipergunakan bagi pelayaran.

"Resiko yang timbul bagi pelayaran jika gunakan B20 yang belum jelas kajiannya, sangat berbeda dengan resiko pada kendaraan yang ada di darat. Demikian pula jika dipaksa digunakan pada pembangkit PLN yang gunakan BBM, jika terjadi masalah maka listrik akan byarpet dan akibatnya Presiden bisa ikut disalahkan ketika dimasa jelang pilpres ini. Sebaiknya tunda saja penggunaan B20 bagi angkutan pelayaran baik dilaut maupun sungai juga pada industi seperti PLN" pinta Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.  [rry]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya