Berita

Bisnis

DPP INSA Meminta Pemerintah Meninjau Ulang Kewajiban Penggunaan B20 untuk Kapal

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 11:03 WIB | LAPORAN:

Kualitas bahan bakar minyak campuran solar dengan biodiesel 20% atau B20 yang belum konsisten dinilai bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara pemberi garansi pabrik dan pihak asuransi kapal.

Mengacu pada hal tersebut, operator kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta pemerintah meninjau ulang kewajiban penggunaan B20 dengan mengajukan surat permohonan pelonggaran aturan ini kepada empat Kementrian terkait pada pertengahan bulan Oktober lalu.

Dalam surat itu, DPP INSA menilai karakter bahan bakar B20 dapat berpengaruh pada kualitas kapal karena adanya fakta bahwa kualitas biodiesel B20 tidak konsisten.


"Hal ini tidak lepas dari pertimbangan aspek keselamatan, performance, serta biaya perawatan untuk mengganti jenis bahan bakar yang akan digunakan pada angkutan laut," kata Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, Rabu, (31/10).

Menurut dia, permintaan pelonggaran ini diajukan sampai ada kajian yang komprehensif mengenai penggunaan B20 untuk industri perkapalan sebelum mulai diberlakukan pada 1 September 2019. "Apalagi, hingga saat ini pun belum ada kajian terhadap angkutan laut," ucapnya.

Dalam suratnya kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemenetrian Perhubungan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Koordinator Perekonomian, DPP INSA menjelaskan sembilan poin potensi bahaya B20 pada kapal diantaranya:  

- Kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yakni solvent dalam BBM, diyakini menimbulkan korosi pada seal dan gasket atau lapisan penyekat tangki.

- Sifat pembersih dalam solvent akan membawa kotoran yang terbawa ke saringan.

- Belum ada marine standard SNU/ASTM/JIS/ISO untuk B20.

- Penggunaan B20 menghasilkan gel pada keadaan dingin yang akan bermasalah saat peyimpanan.

- Penyimpanan B20 maksimal dilakukan selama delapan minggu. Jika tidak, akan menimbulkan emulsi dan membuat bentuk B20 di luar spesifikasi.

- Tenaga yang dihasilkan mesin kurang besar dibanding solar biasa, sehingga biaya bahan bakar lebih boros.

- B20 tak dapat disimpan di tangki terbuka karena akan sensitif terhadap kelembapan dan pertumuban bakteri lebih cepat.

- Perlu investasi lebih untuk pembersihan tangki, pipa dan sistem BBM, serta pemeliharaan sistem penyimpanan B20 di kapal.

"Dari sembilan poin potensi bahaya B20 pada kapal tersebut, kami menilai bahan bakar B20 berpotensi merusak komponen kapal," pungkasnya.

Sementara Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementrian ESDM, Rida Mulyana belum menentukan sikap. "Masih kami bahas di forum komite pengawas," kata Rida.

Namun Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Kementrian ESDM, Andriah Feby Misna mengatakan, permintaan DPP INSA tersebut belum tentu diterima. Pasalnya sejak awal diterapkan hanya ada tiga sektor yang diperbolehkan tidak menggunakan B20 yakni Pembangkit Listrik Tanaga Gas milik PT PLN, senjata milik TNI dan alat pertambangan milik PT Freeport Indonesia.

"Adapun untuk angkutan laut seharusnya tidak ada masalah lagi. Sebab PT Pelni juga sudah menggunakan B20 sejak 2016 dan tak menghadapi kendala apapun," pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementrian Perhubungan, Dwi Budi Sutriano. Menurut dia, di tahap awal memang biodiesel akan meninggalkan endapan di tangki bahan bakar kapal. Namun perlahan hal itu akan menghilang dengan sendirinya. "Di Pelni juga menggunakan kapal lama, yang penting berkonsultasi dengan pabriknya," jelasnya lagi

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, berharap keputusan dan kebijakan pemerintah terkait B20 jangan terlalu dipakasakan untuk dilakukan pada BBM marines atau untuk BBM yang dipergunakan bagi pelayaran.

"Resiko yang timbul bagi pelayaran jika gunakan B20 yang belum jelas kajiannya, sangat berbeda dengan resiko pada kendaraan yang ada di darat. Demikian pula jika dipaksa digunakan pada pembangkit PLN yang gunakan BBM, jika terjadi masalah maka listrik akan byarpet dan akibatnya Presiden bisa ikut disalahkan ketika dimasa jelang pilpres ini. Sebaiknya tunda saja penggunaan B20 bagi angkutan pelayaran baik dilaut maupun sungai juga pada industi seperti PLN" pinta Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.  [rry]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya