Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dipantau KPK

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memantau persidangan perkara Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, terdakwa korupsi dana rehabilitasi bangunan seko­lah pasca gempa Lombok.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana membenarkan komisi an­tirasuah menurunkan tim pemantau. Tim berjumlah dua orang. Surat tugasnya ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli.

Sumedana mengatakan, tim KPK akan mengikuti persidangan terdakwa Muhir hingga selesai. "Menurut KPK kasus ini menarik perhatian masyarakat dan OTT (operasi tangkap tangan) pertama di luar yang dilaku­kan KPK. Makanya ini tetap dipantau," katanya. Kemarin, persidangan perkara Muhir sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Muhir ditangkap tim kejaksaan karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, Sudenom pada 14 September 2018 silam.

Politisi Partai Golkar itu meminta uang atas jasanya meloloskan anggaran re­habilitasi bangunan SD dan SMP pascagempa Rp 4,2 miliar dalam APBD Perubahan 2018.

Dalam surat dakwaan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Putra membeberkan modus Muhir meraup ke­untungan pribadi dari dana rehabilitasi bencana.

Muhir menelepon Sudenom. Kebetulan, Sudenom tengah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dalam kasus dugaan pungli kepala SD dan SMP.

"Di telepon seluler yang menggunakan fasilitasspeaker itu, terdengar Muhir me­minta sejumlah uang jatahkarena berhasil memuluskan dana rehabilitasi sekolah SD dan SMP yang mengalami kerusakan akibatgempa Lombok," sebut Agung.

Muhir menyampaikan, telah menyetujui anggaran rehabilitasi untuk 21 bangunansekolah. "Benar Pak Kadis (Kepala Dinas), sudah disetujui (anggaran­nya). Pak Kadis aturkan buat saya. Besok kalau bisa kita ketemu," Agung mengutip percakapan telepon Muhir dan Sudenom.

"Nanti (biar dari) kontrak­torlah itu," jawab Sudenom. "Gak usah lah (dari) kon­traktor itu," timpal Muhir.

Pada Kamis, 13 September 2018, dilakukan penyera­han uang Rp1 juta kepada Muhir. Esok harinya, Rp 30 juta lagi.

Uang diserahkan anak buah Sudenom, Tjatur Totok Hadianto kepada Muhir di warung makan di Cakranegara Barat, Kota Mataram. Usai menerima uang, Muhir ditangkap.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan Muhir juga kerap meminta uang kepada pejabat Pemerintah Kota Mataram untuk berba­gai keperluan. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya