Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dipantau KPK

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memantau persidangan perkara Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, terdakwa korupsi dana rehabilitasi bangunan seko­lah pasca gempa Lombok.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana membenarkan komisi an­tirasuah menurunkan tim pemantau. Tim berjumlah dua orang. Surat tugasnya ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli.

Sumedana mengatakan, tim KPK akan mengikuti persidangan terdakwa Muhir hingga selesai. "Menurut KPK kasus ini menarik perhatian masyarakat dan OTT (operasi tangkap tangan) pertama di luar yang dilaku­kan KPK. Makanya ini tetap dipantau," katanya. Kemarin, persidangan perkara Muhir sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Muhir ditangkap tim kejaksaan karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, Sudenom pada 14 September 2018 silam.

Politisi Partai Golkar itu meminta uang atas jasanya meloloskan anggaran re­habilitasi bangunan SD dan SMP pascagempa Rp 4,2 miliar dalam APBD Perubahan 2018.

Dalam surat dakwaan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Putra membeberkan modus Muhir meraup ke­untungan pribadi dari dana rehabilitasi bencana.

Muhir menelepon Sudenom. Kebetulan, Sudenom tengah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dalam kasus dugaan pungli kepala SD dan SMP.

"Di telepon seluler yang menggunakan fasilitasspeaker itu, terdengar Muhir me­minta sejumlah uang jatahkarena berhasil memuluskan dana rehabilitasi sekolah SD dan SMP yang mengalami kerusakan akibatgempa Lombok," sebut Agung.

Muhir menyampaikan, telah menyetujui anggaran rehabilitasi untuk 21 bangunansekolah. "Benar Pak Kadis (Kepala Dinas), sudah disetujui (anggaran­nya). Pak Kadis aturkan buat saya. Besok kalau bisa kita ketemu," Agung mengutip percakapan telepon Muhir dan Sudenom.

"Nanti (biar dari) kontrak­torlah itu," jawab Sudenom. "Gak usah lah (dari) kon­traktor itu," timpal Muhir.

Pada Kamis, 13 September 2018, dilakukan penyera­han uang Rp1 juta kepada Muhir. Esok harinya, Rp 30 juta lagi.

Uang diserahkan anak buah Sudenom, Tjatur Totok Hadianto kepada Muhir di warung makan di Cakranegara Barat, Kota Mataram. Usai menerima uang, Muhir ditangkap.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan Muhir juga kerap meminta uang kepada pejabat Pemerintah Kota Mataram untuk berba­gai keperluan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya