Berita

Foto/Net

Hukum

Sidang Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dipantau KPK

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memantau persidangan perkara Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, terdakwa korupsi dana rehabilitasi bangunan seko­lah pasca gempa Lombok.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana membenarkan komisi an­tirasuah menurunkan tim pemantau. Tim berjumlah dua orang. Surat tugasnya ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli.

Sumedana mengatakan, tim KPK akan mengikuti persidangan terdakwa Muhir hingga selesai. "Menurut KPK kasus ini menarik perhatian masyarakat dan OTT (operasi tangkap tangan) pertama di luar yang dilaku­kan KPK. Makanya ini tetap dipantau," katanya. Kemarin, persidangan perkara Muhir sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.


Muhir ditangkap tim kejaksaan karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, Sudenom pada 14 September 2018 silam.

Politisi Partai Golkar itu meminta uang atas jasanya meloloskan anggaran re­habilitasi bangunan SD dan SMP pascagempa Rp 4,2 miliar dalam APBD Perubahan 2018.

Dalam surat dakwaan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Putra membeberkan modus Muhir meraup ke­untungan pribadi dari dana rehabilitasi bencana.

Muhir menelepon Sudenom. Kebetulan, Sudenom tengah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dalam kasus dugaan pungli kepala SD dan SMP.

"Di telepon seluler yang menggunakan fasilitasspeaker itu, terdengar Muhir me­minta sejumlah uang jatahkarena berhasil memuluskan dana rehabilitasi sekolah SD dan SMP yang mengalami kerusakan akibatgempa Lombok," sebut Agung.

Muhir menyampaikan, telah menyetujui anggaran rehabilitasi untuk 21 bangunansekolah. "Benar Pak Kadis (Kepala Dinas), sudah disetujui (anggaran­nya). Pak Kadis aturkan buat saya. Besok kalau bisa kita ketemu," Agung mengutip percakapan telepon Muhir dan Sudenom.

"Nanti (biar dari) kontrak­torlah itu," jawab Sudenom. "Gak usah lah (dari) kon­traktor itu," timpal Muhir.

Pada Kamis, 13 September 2018, dilakukan penyera­han uang Rp1 juta kepada Muhir. Esok harinya, Rp 30 juta lagi.

Uang diserahkan anak buah Sudenom, Tjatur Totok Hadianto kepada Muhir di warung makan di Cakranegara Barat, Kota Mataram. Usai menerima uang, Muhir ditangkap.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan Muhir juga kerap meminta uang kepada pejabat Pemerintah Kota Mataram untuk berba­gai keperluan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya