Berita

Nasaruddin Umar/Net

Peristiwa Kontroversi yang Dilakukan Nabi dan Sahabat (2)

Larangan Shalat Di Masjid Dhirar

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 09:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MASJID dibangun untuk mendirikan shalat, namun dalam kenyataannya, tidak semua masjid itu diizinkan shalat di dalamnya. Jika larangan shalat di rumah-rumah ibadah agama non Islam mungkin masih mu­dah difahami, akan tetapi jika larangan sahalat itu dilakukan di masjid tentu aneh, apa lagi jika yang melarang shalat di masjid itu ialah Allah Swt. Akan tetapi ini betul-betul pernah terjadi, sebuah masjid dilarang untuk ditempati shalat, bahkan diminta untuk menghancurkan masjid itu (Masjid Dhirar). Peristiwa ini betul-betul per­nah terjadi seiring dengan turunnya ayat berikut ini: Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersem­bahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (Q.S. al- Taubah/9:108).

Sabab Nuzul ayat ini berawal dari adanya siasat orang-orang musyrik dan munafik yang iri melihat begitu cepat perkembangan umat Is­lam di madinah. Agama yang baru lahir tetapi begitu cepat meluas ke berbagai wilayah. Atas dasar itu sekelompok kaum musyrik dan mu­nafik membangun masjid tandingan dari masjid Nabi, yakni Masjid Quba. Alasan pembangu­nannya diperuntukkan kepada orang-orang lemah, orang tua yang tidak kuat berjalan jauh menuju masjid Nabi. Nabi pun pernah diundang untuk berkunjung ke masjid itu dan Nabi juga bermaksud untuk mengunjungi masjid baru itu. Akan tetapi menjelang Nabi ke masjid itu turun ayat: Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid un­tuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk me­mecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang te­lah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak da­hulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (Q.S. al- Taubah/9:107). Ayat pertama di atas lebih te­gas lagi melarang umat Islam shalat di masjid itu selama-lamanya (Q.S. al-Taubah/9:108).

Larangan orang untuk shalat di masjid khusus tentu bukan alasan untuk meligitimasi adanya sebuah kelompok minoritas yang tidak rela masjidnya digunakan shalat oleh orang-orang di luar kelompoknya. Bahkan dahulu pernah kita mendengar jika ada orang lain yang sha­lat di masjidnya maka tempat shalatnya dicuci karena dianggap yang bersangkutan tidak suci. Ayat tersebut di atas juga tidak bisa digunakan untuk membakar dan menghancurkan masjid-masjid tertentu yang mazhab dan alirannya tidak sama dengan yang dianut oleh main­stream muslim di Indonesia, seperti yang per­nah dialami oleh masjid komunitas Ahmadiyah dan masjid yang berafiliasi Syi’ah. Peristiwa pembakaran masjid dan pelarangan shalat di dalam masjid tertentu betul-betul hanya diper­untukkan kepada masjid yang sejak awal dini­atkan untuk memprovokasi dan melemahkan umat Islam, sebagaimana konteks dan motiv pembangunan Masjid Dhirar.


Bagi kita di Indonesia ada peraturan dan perundang-undangan tersendiri yang harus diin­dahkan manakala kita menyaksikan ada pe­nyimpangan pembangunan dan penggunaan rumah ibadah. Barangsiapa yang melanggar aturan itu maka akan dikenakan sanksi yang tegas. Umat dan segenap warga bangsa In­donesia tidak dibenarkan main hakim sendiri sebagaimana dilakukan di negara-negara lain yang belum memiliki administrasi negara yang rapi. Langkah yang harus dilakukan manaka­la kita menemukan masjid atau rumah-rumah ibadah menyimpang dari ketentuan yang ada maka kita berkewajiban untuk menyampaikan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apapun alasannya, tidak dibenarkan melaku­kan pembakaran simbol-simbol agama, agama apapun di negara kesatuan Republik Indone­sia. Jika ada masalah keagamaan yang mun­cul, baik antara umat beragama, internal umat beragama, dan antar umat beragama dan pe­merintah, sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Itulah cara yang paling elegan dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya