Berita

Suramadu/Net

Publika

Polemik Gratis Tol Suramadu

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 06:51 WIB

PEMERINTAH telah membuat suatu keputusan terkait Jembatan Tol Suramadu. Keputusan tersebut berupa pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo beserta beberapa menteri, gubernur dan jajaran pejabat lainnya langsung berada dilokasi Jembatan Suramadu melakukan prosesi pengumuman pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu pada hari Sabtu, 27 Oktober 2018.

Pengumuman pembebasan tarif tol diliput oleh berbagai media massa, baik itu media cetak atau elektronik, online nasional, maupun media lokal di Jawa Timur.


Pengumuman penggratisan tarif tol Suramadu tersebut, dalam hitungan jam setelah diumumkan Presiden Joko Widodo, pada akhirnya menimbulkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Baik pendapat yang pro (mendukung) maupun pendapat yang kontra atas kebijakan tersebut.

Yang mana penulis pun pada hari pengumuman tersebut diminta siaran langsung oleh stasiun televisi Kompas TV sebagai nara sumber untuk membahas seputar kebijakan pemerintah dalam menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu.

Yang mana dalam pandangan penulis bahwa kebijakan penggratisan tarif tol Jembatan Suramadu tersebut diluar kebiasaan dan diluar kelaziman.

Mengapa demikian? Karena dapat dikatakan hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, yang menstimulus pemikiran, analisis untuk mengkajinya dari berbagai perspektif utamanya adalah tinjauan berdasar peraturan perundangan yang memayungi tentang Jalan dan Jalan Tol di Indonesia, termasuk juga Jembatan Suramadu.

Rujukan peraturan hukum dan perundangan berupa UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahan-perubahannya, terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005.

Definisi Tol, Korelasi dan Sejarah Suramadu

Jembatan Suramadu diresmikan tepat pada tanggal 10 Juni 2009 lalu oleh Presiden SBY. Proses dan dinamika yang teramat panjang atas pembangunan jembatan terpanjang 5.4 km di Asia Tenggara saat itu.

Ide besar ini digagas dan dicetuskan pertama kali oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, yang mana ide ini kemudian direspons oleh Presiden Soekarno dengan konsep bertajuk Tri Nusa Bimasakti.

Pada tahun 1986 BPPT mengkaji gagasan ini dengan mengadakan seminar tentang terowongan bawah laut dan jembatan bentang panjang untuk merumuskan konsep dan rekayasa/desain teknis atas Jembatan Jawa-Sumatera (Jawasuma), Jawa-Bali dan Jawa-Madura.

Pada era Presiden Soeharto, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1990 tentang Proyek Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura termasuk pengembangan wilayah Gerbang Kertosusila.

Selanjutnya pada masa kepemimpinan Ibu Megawati, Presiden RI Kelima, dilaksanakan proses ground breaking, peresmian tanda dimulainya konstruksi Jembatan Suramadu.

Guna mendukung kelancaran pembangunan, Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 79 tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya Madura.

Tahapan yang sangat krusial adalah pada saat era kepemimpinan Presiden SBY, yang mana pada masa ini proses konstruksi, skema pembiayaan (pendanaan) pembangunan Jembatan Suramadu benar-benar menjadi concern pemerintah.

Bagaimana tidak?  Pada masa inilah pemerintah, khususnya Departemen Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan amanah yang cukup berat untuk menyelesaikan pembangunan jembatan ini.
Pemerintah akhirnya mengupayakan skema pinjaman luar negeri untuk membiayai mega proyek yang mencapai nilai 5.4 triliun rupiah. Yang pada akhirnya pemerintah mendapatkan loan dari Pemerintah China untuk membiayai pembangunan Jembatan Suramadu.

Tidak mudah untuk mendapatkan pinjaman luar negeri tersebut, dikarenakan pihak lender mempersyaratkan syarat-syarat yang cukup ketat. Hingga berulangnya proses negosiasi dalam mencari solusi skema pembiayaanya.

Pada masa konstruksi, tantangan dan rintangan pun tidak dengan mudah untuk diselesaikan. Kondisi air laut, tingkat korosifitas air laut yang cukup tinggi, arus air laut yang cukup kuat, kecepatan angin yang tinggi, masih banyaknya ranjau laut sisa-sisa perang, penggunaan teknologi tinggi Cable Stayed Bridge, serta handicap sosial pun tak kalah hebohnya, khususnya dalam proses pembebasan lahan milik warga.

Termasuk juga adanya handicap politik atas kebijakan pembangunan mega proyek ini, yang mana saat itu ada pihak-pihak (politik) tertentu yang cenderung memanfaatkan situasi ini.

Definisi jalan tol, menurut Undang-Undang Jalan Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan berbayar, yang mana pengguna jalan tol wajib dikenakan tarif tertentu dalam melintasi jalan tol tersebut.

Jembatan Suramadu pada kenyataannya, sejak awal diresmikan sudah diberlakukan tarif tol. Apa maknanya? Maknanya adalah Jembatan Suramadu akan terkait pada regulasi atau peraturan perundangan yang terkait dengan penyelenggaraan jalan dan jalan tol di Indonesia yang menjadi rujukannya,
yaitu UU No 38/2004 dan PP No.  15/2005 beserta PP perubahannya No 30 tahun 2017.

Jadi dapat disebutkan dan ditafsirkan secara sederhana bahwa Suramadu telah terikat pada peraturan perundangan tersebut diatas, termasuk   juga kaitannya dengan penerapan tarif tol dan regulasi lainnya.

Dampak Penggratisan Tarif Tol

Penerapan tarif tol Jembatan Suramadu diputuskan pada saat setelah jembatan tersebut beroperasi berdasarkan pertimbangan dan faktor-faktor yang telah diperhitungkan secara mendalam oleh pemerintah pada saat itu.

Penerapan tarif ini tidak sekonyong-konyong dan tiba-tiba. Sudah dilakukan kajian yang panjang dan mendalam.
Pertimbangannya di antaranya adalah biaya pemeliharaan yang tidak sedikit jumlahnya (menurut beberapa sumber disebutkan biaya pemeliharaan mencapai kisaran 100 miliar per tahun).

Dari perspektif teknis, pemerintah melalui Departemen PU (saat itu) telah memperhitungkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan jembatan tersebut rusak adalah faktor tingkat korosi air laut yang tinggi, faktor kecepatan angin yang besar dan faktor beban kendaraan yang melintas jembatan harus terus menerus diperhatikan (dikontrol) dan butuh pengawasan oleh pihak yang telah cukup pengalaman mengelola secara profesional di bidangnya.

Hal inilah yang menyebabkan di antaranya pertimbangan bahwa Jembatan Suramadu dibuat dalam skema dikenakan “tarif tol” bagi pengguna jalan/ jembatan Suramadu ini.

Saat akan dioperasikannya Jembatan Suramadu, ada semacam keberatan atau pun kekhawatiran dari para penyedia jasa penyeberangan laut melalui pelabuhan Ujung-Kamal Madura. Kekhawatiran ini beralasan, dikarenakan sudah barang tentu transportasi laut akan mengalami dampak penurunan trafik dan muatannya.

Hal ini pula yang mendorong pemerintah saat itu memberlakukan tarif tol untuk Jembatan Suramadu. Dengan maksud menjaga alternatif transportasi laut tetap dapat beroperasi hingga saat ini.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana nasib transportasi penyeberangan laut di selat madura ini, jika sekarang tarif tol Jembatan Suramadu digratiskan? Sudah dapat diprediksi hal ini bisa menyebabkan transportasi laut Surabaya-Madura akan lumpuh.

Tinjauan berikutnya adalah keberadaan Jembatan Suramadu telah mendorong pemerintah untuk menyiapkan payung hukum atas mega proyek tersebut.

Presiden Megawati telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 79 tahun 2003 saat awal peletakan batu pertama dan pengerjaan proyek dan Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden No 27 tahun 2008, yang mana kedua payung hukum Jembatan Suramadu tersebut tidak hanya mengatur tentang teknis pelaksanaan dan tanggung jawab para pihak atas pembangunan jembatan semata, namun mengatur perihal yang sangat substansial yaitu tentang pemberdayaan masyarakat dan penataan kawasan serta pengembangan wilayah Pulau Madura, agar secara sosial-ekonomi dapat lebih berkembang.

Konsep penataan kawasan tapak sisi Surabaya dan sisi Madura pun akhirnya disiapkan. Potensi investasi sektor properti, pariwisata dan perdagangan pada kedua tapak sisi wilayah tersebut disediakannya lahan masing-masing 600 Ha. Peluang ini pun hingga penggratisan tol Suramadu masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan para pihak lainnya.

Ironisnya adalah Peraturan Presiden No. 98 tahun 2018 (berdasar sumber keterangan BPJT Kementerian PUPR) yang menjadi pijakan hukum kebijakan penggratisan tarif tol yang menyebabkan Jembatan Suramadu beralih fungsi menjadi jalan umum, ternyata Perpres tersebut kontra produktif dengan produk hukum sebelumnya yang memayungi Jembatan Suramadu. Yang mana berdasar klausul yang tertuang dalam Perpres  No. 98 tahun 2018 tersebut “mencabut atau membatalkan” keberadaan atas Keppres No. 79 tahun 2003 dan Perpres No. 27 tahun 2008.
Oleh: Suhendra Ratu Prawiranegara

Penulis adalah pemerhati infrastruktur publik dan jurubicara BPN Prabowo-Sandi

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya