Berita

Mahfud MD/RMOL

Hukum

Mahfud MD Ingatkan Bahaya ASN Dan Pejabat Koruptif

SELASA, 30 OKTOBER 2018 | 20:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan birokrasi pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN) menjauhkan diri dari perilaku koruptif.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat memberi penyuluhan hukum di Pendopo Kabupaten Grobogan. Atas undangan Bupati Grobogan Sri Sumarni, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu memberi pencerahan tentang pemahaman hukum administrasi negara yang tidak tercemari perilaku koruptif.

Mahfud menjelaskan bahwa pada perilaku koruptif itu ada korupsi konvensional dan korupsi nonkonvensional. Korupsi konvensional adalah korupsi dalam arti  hukum pidana yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.


"Korupsi konvensional itu urusannya dengan KPK, Kejaksaan, kepolisian, dan Pengadilan," kata Ketum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.

Adapun korupsi non konvensional adalah perilaku koruptif yang bukan hukum pidana, melainkan lebih dekat ke sosio-psikologis seperti arogansi, kesombongan, gila hormat yang berlebihan, mencampuraduk kepentingan dinas dengan kepentingan pribadi, minta dilayani dan bukan melayani, serta berbagai perilaku koruptif lainnya.

Mahfud mengingatkan, sejak era reformasi, para pejabat pemerintahan dari Pusat sampai ke daerah-daerah, begitu juga semua ASN, diwajibkan menjadi pelayan masyarakat.

"Jadi tugasnya adalah melayani, bukan minta dilayani dan sok kuasa," kata Mahfud di acara yang berlangsung pada Senin (29/10) itu.

Perilaku koruptif, baik yang konvensional maupun yang nonkonvensional, menurut Mahfud, membahayakan eksistensi negara dan ketertiban berbangsa.

"Pelaku korupsi nonkonvensional itu potensial melakukan korupsi konvensional jika ada kesempatan, Jadi semua perilaku koruptor itu berbahaya," tandasnya.

Selain Bupati Grobogan Sri Sumarni, hadir juga dalam acara itu Danrem, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala-kepala Dinas, camat-camat, dan para pejabat struktural di Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyebut Prof. Mahfud MD sebagai tokoh bangsa yang diterima oleh semua kalangan, bahkan diidolakan karena selain punya komitmen kuat pada penegakan hukum, juga bersih, rendah hati, dan bersahabat dengan semua orang.

"Alhamdulillah, kami bukan hanya melihat Pak Mahfud di teve, youtube, dan medsos, tapi bisa ketemu langsung di Grobogan hari ini," bangga Sri Sumarni.[dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya