Berita

Foto: Net

Nusantara

Tolak Politik Uang, Bawaslu Jakut Komitmen Kawal Kasus Caleg Perindo

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tetap solid dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg Partai Perindo.

"Saya tegaskan mitra kami, yaitu Polri dan kejaksaan tetap kompak, menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo dalam keterangannya, Minggu (28/10).

Menurut Benny, mengambil momentum peringatan hari Sumpah Pemuda, Bawaslu DKI Jakarta tegas menolak politik uang, politisasi SARA dan hoax karena mengancam kedaulatan rakyat.


"Sesuai amanat Deklarasi Fatahillah yang disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Bapak M. Jufri, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi tahapan kampanye. Silakan melaporkan kepada pengawas Pemilu jika ada dugaan pelanggaran politik uang," terangnya.

Benny menambahkan, Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi untuk mengusut tuntas perkara politik uang di Jakarta Utara. Ia juga meminta pers dan masyarakat sipil, pegiat demokrasi dan Pemilu agar ikut mengawal proses perkara ini.

"Kita bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," pintanya.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H. Rahardja kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia didampingi Kepala Subseksi Pidana Umum Fedrik Adhar dan Jaksa Sentra Gakkumdu Erma Octora.

Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana Pemilu, yakni pembagian minyak goreng saat kampanye. Kegiatan kampanye yang dilakukan David H. Rahardja tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 tentang Pemilu.

Benny menjelaskan, penuntut umum saat ini meneliti berkas perkara. Selanjutnya, membuat rencana surat dakwaan sekaligus rencana tuntutan.

Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bawaslu yakin penuntut umum memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi dan Wicaksana, serta setia menegakkan kebenaran dan keadilan. "Bawaslu mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan Pemilu," pungkasnya.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya