Berita

Foto: Net

Nusantara

Tolak Politik Uang, Bawaslu Jakut Komitmen Kawal Kasus Caleg Perindo

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tetap solid dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg Partai Perindo.

"Saya tegaskan mitra kami, yaitu Polri dan kejaksaan tetap kompak, menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo dalam keterangannya, Minggu (28/10).

Menurut Benny, mengambil momentum peringatan hari Sumpah Pemuda, Bawaslu DKI Jakarta tegas menolak politik uang, politisasi SARA dan hoax karena mengancam kedaulatan rakyat.


"Sesuai amanat Deklarasi Fatahillah yang disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Bapak M. Jufri, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi tahapan kampanye. Silakan melaporkan kepada pengawas Pemilu jika ada dugaan pelanggaran politik uang," terangnya.

Benny menambahkan, Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi untuk mengusut tuntas perkara politik uang di Jakarta Utara. Ia juga meminta pers dan masyarakat sipil, pegiat demokrasi dan Pemilu agar ikut mengawal proses perkara ini.

"Kita bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," pintanya.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan berkas perkara LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H. Rahardja kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia didampingi Kepala Subseksi Pidana Umum Fedrik Adhar dan Jaksa Sentra Gakkumdu Erma Octora.

Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana Pemilu, yakni pembagian minyak goreng saat kampanye. Kegiatan kampanye yang dilakukan David H. Rahardja tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 tentang Pemilu.

Benny menjelaskan, penuntut umum saat ini meneliti berkas perkara. Selanjutnya, membuat rencana surat dakwaan sekaligus rencana tuntutan.

Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bawaslu yakin penuntut umum memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi dan Wicaksana, serta setia menegakkan kebenaran dan keadilan. "Bawaslu mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan Pemilu," pungkasnya.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya