Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

KPK Imbau Manajer Legal PT BAP Segera Menyerahkan Diri

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 04:29 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaldy untuk segera menyerahkan diri.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar manager di salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group itu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah terlibat dalam penyuapan Anggota DPRD Kalteng.

"Terhadap TD kami imbau menyerahkan diri ke KPK atau paling tidak ke kantor polisi terdekat," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Sabtu (27/10).


Laode menambahkan penyidik dari komisi anti rasuah membutuhkan keterangan Teguh untuk mendalami adanya pemberian suap selain barang bukti uang senilai Rp240 juta.

"Penyidik akan mengaggendakan pemeriksaan awal pada Senin pekan depan," tandasnya.

Dalam kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018 ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Empat diantara tujuh tersangka itu dari Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisayanah (A), dan Edy Rosada.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy sendiri yang kini masih buron.

Kasus ini diduga terkait limbah yang dibuang PT BAP, ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. [nes]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya