Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan 7 Tersangka, 4 Anggota DPRD Kalteng

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa Anggota DPRD Kalimantan Tengah kemarin.

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam transaksi suap atas pembuangan limbah sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha dari Sinar Mas Group.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 itu, pihaknya mengamankan 13 orang.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 7 orang tersangka," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10).

Empat di antara 7 tersangka itu adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.

"Pasal yang disangkakan adalah sebagai pihak yang diduga penerima BM, PUN, A, dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Laode.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD).

"Sebagai pihak yang diduga pemberi ESS, WAA dan TD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang undang 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP," lanjut Laode.

Dari ketujuh tersangka itu, satu orang di antaranya, yakni Teguh Dudy Syamsury Zaldy hingga kini masih buron. Laode mengimbau, Teguh segera menyerahkan diri.

"Terhadap tersangka TD, Manajer Legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan," demikian Laode. [lov]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya