Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Amankan 13 Orang Terkait Suap DPRD Kalimantan Tengah

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan atas kemudahan aturan di sektor perkebunan dan lingkungan hidup di DPRD Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengatakan belasan orang sebelumnya terjaring terkait transaksi suap pada Jumat (26/10) kemarin. Mereka diduga kuat terlibat dalam transaksi suap atas pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha dari Sinar Mas Group.

"Tanggal 26 Oktober 2018, tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).


Sekira pukul 11.45 kemarin, lanjut Laode, KPK mengamankan 3 orang yaitu TA perwakilan PT BAP dengan ER dan A di foodcourt, lantai dasar salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sesaat setelah penyerahan uang.

"Dari lokasi KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK," imbuhnya.

Lalu, tambahnya, pada pukul 13.30 WIB, tim bergerak menuju gedung Sinar Mas di daerah Sudirman Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS, ER, WAA, dan JDD di ruang kerja mereka masing-masing.

Kemudian pukul 16.00 WIB tim kembali bergerak dan mengamankan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, BM di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan FUN, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah bersama 4 anggota DPRD Kalteng Iainnya di jalan di daerah Karet Bivak Jakarta Pusat," pungkasnya. [lov]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya