Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Geledah Enam Lokasi Suap Cirebon, KPK Sita Dokumen, Uang Tunai, Dan Bukti Transaksi

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Enam lokasi tersebut di antaranya Kantor dinas Bupati dan Sekretaris Daerah, Rumah dinas Bupati, Rumah pribadi Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga dan Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Cirebon.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah membenarkan aksi penggeledahan itu. Kata dia, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat kemarin.


"Pada hari Jumat, (26/10) penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara TPK suap Bupati Cirebon," kata saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).  

Penggeledahan dilakukan sejak Jumat siang hingga Sabtu dini hari. Di situ, kata Febri, penyidik menyita uang senilai Rp 57 juta, dokumen, serta bukti transaksi bank senilai Rp 40 juta.

"Dari lokasi penggeledahan juga disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian," tandas Febri.

Perlu diketahui, kasus ini melibatkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Sebelumnya, KPK menciduk Sanjaya dan enam orang lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan Rabu malam (24/10). Mereka diduga terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan di Cirebon, Jawa Barat.

Mereka yang terjaring dalam OTT itu di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Cirebon dan ajudan bupati.

KPK sudah menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka penerima dan pemberi suap sebesar Rp 100 juta. Diduga kuat uang itu sebagai bagian dari fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Diduga bagi semua pejabat yang ingin dimutasi, rotasi ataupun dipromosikan harus membayar sejumlah fee ke Sunjaya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah uang tunai dengan total Rp 385,9 juta, dan bukti setoran bank senilai Rp 6,4 miliar yang diduga masuk ke rekening milik Sunjaya. Diduga pula sejumlah uang di rekening atas nama orang lain itu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Cirebon. [lov]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya