Berita

Barang bukti 10 ribu pil ekstasi yang diamankan polisi/Net

Hukum

Pemilik 10 Ribu Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Harus Turun Tangan

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 04:25 WIB | LAPORAN:

Vonis delapan bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik 10 ribu butir pil ekstasi, Lian Kwie alias Awi, dinilai terlampau ringan.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menegaskan, vonis yang terlampau ringan tersebut bisa dibilang sangat aneh. Sebab, biasanya, terdakwa pemilik 10 butir pil ekstasi saja divonis jauh lebih berat. Untuk itulah pihaknya mendorong vonis itu harus diuji ke tingkat lanjut.

"Agak aneh ini putusan. Masak 10 ribu ekstasi cuma kena bulanan. Harusnya ikut yurisprudensi. Bila barbuk sudah ribuan mesti kena di atas 10 tahun," katanya kepada wartawan, Jumat (26/10).


Ia menilai jika vonis terhadap kasus narkoba terlampau ringan, maka kemungkinan besar pelaku tidak akan jera dan bakal mengulangi perbuatannya.

Menurut dia, selain diuji di pengadilan tinggi, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Internal Mahkamah Agung (Bawas MA) harus turun tangan menyelidiki tentang sebab musabab vonis aneh itu. Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan, maka para hakim yang terlibat harus dicopot dari jabatannya.

"MA harus segera bertindak. Harus eksaminasi ini putusan. Batalkan, dan copot para hakimnya," desak aktivis mahasiswa tahun 1998 ini. [nes]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya