Berita

Videotron Jokowi-Ma'ruf/Net

Politik

Sidang Bawaslu DKI Memutuskan Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf Melanggar Aturan Kampanye

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 11:36 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan dari pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin.

Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 itu dinyatakan telah melanggar aturan kampanye.

Sidang Bawaslu DKI yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengeluarkan tiga putusan.


"Satu, memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya," kata Puadi membacakan putusan di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).

Yang kedua, Bawaslu DKI menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan Jokowi-Ma'ruf di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU DKI nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI dalam Pemilu tahun 2019.

Dengan demikian pemasangan alat peraga kampanye itu merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.

Karena itu, lanjut Puadi, pada putusan nomor tiga, pihaknya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI dan kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat Jokowi-Ma'ruf.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta harus mengingatkan pemilik videotron agar tidak menayangkan kembali materi materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018," pungkasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya