Berita

Pihak pelapor Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu/Ist

Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 23:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Organisasi Gema Indonesia melaporkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu,  Kamis (25/10).

Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Stadion Klender Jakarta Timur, Rabu kemarin (24/10).

"Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 UU 7/2017. Dan juga Pasal 276 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata Kordinator Gema Indonesia, Yusuf Aryadi dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).


Menurutnya Prabowo saat acara itu telah menyampaikan visi misi dan juga ajakan untuk memilih paslon nomor urut 02. Hal itu dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye. Harusnya, kata Yusuf, sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misi.

"Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka," ujar Yusuf Aryadi.

Selain itu Gema Indonesia, Forum BEM Nusantara DKI Jakarta juga ikut melaporkan pasangan Prabowo-Sandi.

Ketua Forum BEM Nusantara DKI Jakarta, Tukul Widiatmo menjelaskan dasar laporan ini karena adanya keterlibatan anak-anak pada acara tersebut.

Menurutnya, pasangan yang didukung Partai Gerindra, Demokra PAN dan PKS itu telah melanggar peraturan yang ada. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 87 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019," terang Tukul Widiatmo.

Dalam pelaporan tersebut, mereka menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu diantaranya video, foto dan foto copy kegiatan yang berisi penyampaian visi misi dan pelibatan anak di bawah umur. [nes] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya