Berita

Pihak pelapor Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu/Ist

Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Prabowo-Sandi Dilaporkan Ke Bawaslu

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 23:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Organisasi Gema Indonesia melaporkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu,  Kamis (25/10).

Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Stadion Klender Jakarta Timur, Rabu kemarin (24/10).

"Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 UU 7/2017. Dan juga Pasal 276 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata Kordinator Gema Indonesia, Yusuf Aryadi dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).


Menurutnya Prabowo saat acara itu telah menyampaikan visi misi dan juga ajakan untuk memilih paslon nomor urut 02. Hal itu dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye. Harusnya, kata Yusuf, sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misi.

"Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka," ujar Yusuf Aryadi.

Selain itu Gema Indonesia, Forum BEM Nusantara DKI Jakarta juga ikut melaporkan pasangan Prabowo-Sandi.

Ketua Forum BEM Nusantara DKI Jakarta, Tukul Widiatmo menjelaskan dasar laporan ini karena adanya keterlibatan anak-anak pada acara tersebut.

Menurutnya, pasangan yang didukung Partai Gerindra, Demokra PAN dan PKS itu telah melanggar peraturan yang ada. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 87 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019," terang Tukul Widiatmo.

Dalam pelaporan tersebut, mereka menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu diantaranya video, foto dan foto copy kegiatan yang berisi penyampaian visi misi dan pelibatan anak di bawah umur. [nes] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya