Berita

Gatot Rachmanto/Net

Hukum

Anak Buah Bupati Cirebon Bakal Pakai Rompi Oranye KPK

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

"SUN (Sunjaya Purwadistra) diduga sebagai penerima suap dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).


Alex menjelaskan Sunjaya diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan di Cirebon, Jawa Barat, KPK mengamankan enam pihak. Yakni Sunjaya Purwadistra, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Cirebon, Sri Darmanto, Kepala BKPSDM Cirebon, Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp385,965 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Sunjaya yang diatas namakan orang lain senilai Rp6,425 miliar. [nes]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya