Berita

Gatot Rachmanto/Net

Hukum

Anak Buah Bupati Cirebon Bakal Pakai Rompi Oranye KPK

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

"SUN (Sunjaya Purwadistra) diduga sebagai penerima suap dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).


Alex menjelaskan Sunjaya diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan di Cirebon, Jawa Barat, KPK mengamankan enam pihak. Yakni Sunjaya Purwadistra, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Cirebon, Sri Darmanto, Kepala BKPSDM Cirebon, Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp385,965 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Sunjaya yang diatas namakan orang lain senilai Rp6,425 miliar. [nes]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya