Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemohon Sesalkan Tak Ada Dissenting Opinion Penolakan Gugatan Presidential Threshold

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 15:55 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan ambang batas pencapresan (presidential threshold). Penolakan gugatan tersebut pun disayangkan pemohon lantaran dinilai secara esensial bertentangan dengan konstitusi.

"Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 1945 nggak ada satu kata pun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, apabila kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Tidak ada di negara mana pun di dunia ini yang syarat presidennya itu dikaitkan dengan pileg lima tahun sebelumnya," kata Denny Indrayana, perwakilan pemohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/10).

Denny juga menyayangkan dalam sidang putusan MK tidak membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari majelis hakim. Padahal, kata Denny, di persidangan sebelumnya dissenting opinion selalu dibacakan.


"Kami ingat dulu dissenting opinion itu ikut dibacakan, dan dissenting opinion itu yang memperkaya khasanah keilmuan di MK dan putusan itu diserahkan. Saya sayangkan cara yang baik sekarang itu hilang. Ini sudah lama, dulu itu termasuk dibacakan sekarang tidak," tuturnya.

Walau ditolak, Denny bersama pemohon lainnya tetap menilai ambang batas pencapresan itu tidak masuk dalam UU Pemilu.

"Kami berpandangan presidential threshold normanya bertentangan dengan konstitusi pasal 6 tentang Pilpres, jadi argumentasi teoritik menarik disampaikan tapi tidak relevan karena sebenarnya bertentangan dengan prisnsip presidential langsung yang harusnya yang menentukan itu adalah rakyat, kalau sekarang kita jadi langsung rakyat, tapi dicalonkan oleh partai, tapi partainya harus punya syarat begini-gini, di mana letak langsungnya?" ungkap Denny. [lov]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya