Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 1945 nggak ada satu kata pun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, apabila kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Tidak ada di negara mana pun di dunia ini yang syarat presidennya itu dikaitkan dengan pileg lima tahun sebelumnya," kata Denny Indrayana, perwakilan pemohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/10).
Denny juga menyayangkan dalam sidang putusan MK tidak membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari majelis hakim. Padahal, kata Denny, di persidangan sebelumnya dissenting opinion selalu dibacakan.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
UPDATE
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44