Berita

Zainudin Hasan/Net

Hukum

KPK Panggil 5 Saksi TPPU Bupati Lampung Selatan

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati (nonaktif) Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Hari ini akan kami lakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk TPPU dengan tersangka ZH," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (25/10).

Febri menjelaskan bahwa saksi-sakri yang akan diperiksa merupakan pihak swasta. Mereka adalah Fivindria Sepran, Tamrin, Dewi dan Buhanudin Abdul Hamid.


"Termasuk juga Direktur PT. Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono," demikian Febri.

KPK menetapkan Zainudin Hasan dalam pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Sebelumnya, dia juga tersangka perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Selatan.

Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.

Dari pemeriksaan itu, Zainudin diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainudin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.

Zainudin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya