PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dianggap mengalami kemunduran oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal itu lantaran ada iklan rokok beredar di Stasiun Yogyakarta.
YLKI menilai, saat ini banÂyak peningkatan yang positif dari inovasi PT KAI. Namun disayangkan di sisi lain protes dari konsumen muncul lantaran adanya iklan merek rokok berteÂbaran di stasiun.
Saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi Kereta Api Indonesia (Daop) VI Yogyakarta Eko Budianto menÂgungkapkan, wewenang terkait kontrak iklan rokok adalah kepuÂtusan dari KAI pusat.
Namun karena khawatir protes ini berbuntut masalah, maka KAI langsung berusaha menutupi iklan rokok itu dengan kain putih.
"Kami sudah pantau dan langÂsung sudah kami tutupi iklan rokoknya yang di papan," kata Eko kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya dia bilang, Daop tidak punya hak sama sekali untuk mengambil kontrak atau mencari klien dalam melakukan perjanjian kerja sama pemasanÂgan iklan. Dia memastikan bahwa iklan di kereta api dan di stasiun adalah keputusan pusat.
"Iklan-iklan yang berada di staÂsiun itu dari pusat," terangnya.
Seluruh Daop KAI juga tidak bisa mencopot begitu saja iklan yang sudah beredar di stasiun-stasiun. Namun bisa diakali dengan menutupnya.
Dia menegaskan karena yang memasang pusat maka yang berhak menghentikan juga dari KAI pusat bukan Daop.
"Itu bukan ranah kami, kalau kami bongkar susah ya maka kami tutup," tegasnya.
Sejauh ini pihak Daop hanya memahami tentang Perda larangan merokok di area umum yang berÂpotensi merugikan orang lain. Tapi untuk Perda larangan iklan rokok, pihaknya mengaku baru tahu.
"Tapi aturan larangan merÂokok kita mendukung program anti rokok. Kita sudah action suÂdah melarang penumpang kereta api merokok di dalam kereta bahkan di stasiun, intinya tidak boleh mengganggu penumpang yang lain. Kami sudah berikan tempat khusus," imbuhnya.
Mesti Lebih KreatifKetua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima adanya pengaduan dari konÂsumen terkait iklan rokok di area stasiun-stasiun khususnya wilayah Jawa Tengah.
"YLKI banyak menerima penÂgaduan konsumen KAI, terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta," jelasnya keÂpada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Tulus menyebut iklan rokok sudah beredar di Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan StaÂsiun Solo Balapan.
YLKI meminta Dirut KAI merÂespon keluhan konsumennya. Dia menyebutkan bahwa ini adalah kemunduran.
"Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu keÂmunduran serius. Di era Pak Jonan sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan," cetusnya.
Dia menilai tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok memasang iklan rokok adalah tindakan melangÂgar hukum.
Sebab stasiun adalah area KaÂwasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok.
Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.
Menurutnya, Jika PT KAI memang pro kepada kepentingan konsumen maka seharusnya menÂdengarkan aspirasi konsumen, bukan malah sebaliknya.
"Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen," tutur dia.
Demi kepatuhan pada regulasi, YLKI mendesak Dirut PT KAI membatalkan MoU dengan indusÂtri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun. Dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang.
Evaluasi IklanKepala Hubungan Masyarakat PT KAI, Agus Komarudin menÂgatakan pihaknya akan menÂgevaluasi iklan-iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api.
"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," kata Agus.
Agus mengatakan PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan persyaratan perizinan ke pemerintah daerah diurus sendiri oleh mitra tersebut.
Perizinan dari pemerintah daerÂah tersebut, harus dilampirkan di dalam kontrak. Bila ada izin dari pemerintah daerah, maka iklan bisa dipasang di stasiun.
"Sejauh ini, stasiun yang ada iklan rokok hanya di Yogyakarta dan Surakarta. Di Surakarta meÂmang ada izin dari pemerintah daerah, sedangkan di Yogyakarta, kami cek tidak ada," jelasnya.
Karena itu, Agus mengatakan iklan rokok yang ada di stasiun di Yogyakarta akan segera dituÂrunkan. ***