Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dewan HAM PBB: Larangan Cadar Di Depan Umum Perancis Langgar Hak Perempuan

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 12:13 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan bahwa larangan penggunaan kerudung dan penutup wajah atau cadar Perancis adalah pelanggaran hak-hak perempuan.

Dalam keputusan yang dibuat pada Selasa (23/10), Dewan HAM PBB menemukan bahwa undang-undang Perancis, yang disahkan pada tahun 2010 soal pelarangan penggunaan cadar telah melanggar hak dua wanita Perancis, yang didenda pada tahun 2012 karena menyembunyikan wajah mereka di depan umum.

Kedua wanita itu mengajukan keluhan pada tahun 2016.


"Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakaian niqab atau cadar di depan umum yang diperkenalkan oleh hukum Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak para pembuat petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, dan bahwa Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu untuk melarang pakaian ini," begitu keterangan para ahli PBB dalam sebuah pernyataan.

"Larangan itu, bukan melindungi perempuan yang sepenuhnya terselubung, justru bisa memiliki efek berlawanan dengan membatasi mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka," tambah pernyataan itu seperti dimuat Al Jazeera.

Menurut keputusan yang tidak mengikat tersebut, pemerintah Perancis memiliki 180 hari untuk melaporkan kembali kepada komite PBB, yang telah meminta kompensasi untuk kedua pemohon.

Diketahui bahwa Perancis mengadopsi undang-undang kontroversial pada 2010 di bawah Presiden Nicolas Sarkozy, yang pada saat itu mengatakan kerudung yang semuanya tertutup tidak dapat diterima.

"(Cadar penuh) melukai martabat wanita dan tidak diterima di masyarakat Prancis," katanya pada saat itu. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya