Berita

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet/Net

Politik

Pakar Hukum: Prabowo Bisa Dipidana Jika Sudah Tahu Ratna Berbohong

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Untuk mempidana penyebar kabar bohong atau hoax, pihak tersebut harus dipastikan paham bahwa kabar yang disebar bohong.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah dalam kajian ilmiah dengan tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia" di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain pihak tersebut paham bahwa kabar yang disebar hoax, pihak penyebar informasi juga memiliki keinginan untuk menyebar informasi tersebut.


"Harus dipastikan dia tahu bahwa ini bohong dan menghendaki mengumumkan kebohongan itu," ujar Andi.

Syarat lain penyebar bisa di tuntut secara pidana yakni kabar itu harus mengandung unsur akan berakibat keonaran jika tersebar.

Untuk kasus mengenai penjelasannya, Andi mencontohkan keterkaitan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam kasus dugaan penyebar hoax Ratna Sarumpaet.

Prabowo dilaporkan karena secara langsung mengumumkan pengakuan seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku mengalami penganiayaan. Namun belakangan setelah Prabowo mengumumkan, Ratna pun menganulir dan terbukti menjalani prosedur operasi plastik.

Untuk mempidanakan Prabowo, sambung Andi, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah Prabowo saat mengumumkan itu sudah mengetahui bahwa cerita Ratna adalah kebohongan.

"Kalau dia tidak tahu ya tidak ada permasalahan sama sekali," jelas Andi. [nes]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya