Berita

Andi Hamzah (dua dari kiri)/RMOL

Hukum

Pakar Pidana: Ada Dua Syarat Delik Aduan Hoax

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Civitas akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta kembali menggelar kajian ilmiah di kampus, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Kajian mengangkat tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia".

Pakar hukum pidana, Andi Hamzah yang hadir menjadi pembicara memberikan definisi apa sebetulnya yang dimaksud dengan hoax yang belakangan ramai diperbincangkan publik.


"Hoax dalam kamus bahasa Inggris adalah olok-olokan atau kabar bohong," ujar Andi.

Dia menjelaskan bahwa hoax pun sudah ada sanksi bagi penyebarnya sebagaimana diatur dalam UU 1/1946.

Andi menekankan bahwa ada dua syarat kabar bohong alias hoax dapat berakhir dengan delik aduan dan penyebarnya dapat dikenai sanksi.

"Diuraikan pasal XIV ayat 1 dalam UU tersebut disebutkan bahwa rumusan delik hoax ada dua, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, apabila dari suatu hal yang diduga disebut hoax tetapi tidak ada dampak semacam keonaran atau kerusuhan, maka delik tidak berlaku.

"Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimum 10 tahun penjara," tukas Andi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya