Berita

Hukum

Polri: Status Tersangka Ahmad Dhani Murni Hukum Bukan Politik

SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 13:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Mabes Polri menegaskan tidak ada kaitan penetapan status terangka mususi, Ahmad Dhani dengan unsur politis. Ini murni hukum.

Status tersangka mantan suami Maia Estianti yang kini politisi Partai Gerindra itu lantaran penyidik telah menemukan dua alat bukti.

"Artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik. Dari hasil kajian dua alat bukti tersebut sudah sangat cukup untuk melanjutkan saudara AD sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).


Penyidik, sambung Dedi, juga sudah memeriksa alat bukti yang ada dan juga memeriksa beberapa ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana serta mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung sehingga perbuatan tersebut terbukti melawan hukum.

"Jadi harus dibedakan tindakan polisi berdasarkan suatu fakta hukum. Dan polisi mengambil langkah-langkah penyelidikan murni berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," jelasnya.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Hendro Tri Subiantoro sebelumnya menilai, ditetapkannya Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Disreskrimsus Polda Jatim merupakan sesuatu yang tidak adil dan berbau politis.

Hendro berharap, aparat kepolisian bisa bekerja dan menangani kasus ini secara profesional. Dia tidak ingin aparat kepolisian yang seharusnya jadi pengayom masyarakat terseret dalam arus politik.

"Polisi jangan ikut bermain lah. Kita berharap polisi profesional. Jangan ikut bermain," ujar Hendro. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya