Berita

Hukum

Polri: Status Tersangka Ahmad Dhani Murni Hukum Bukan Politik

SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 13:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Mabes Polri menegaskan tidak ada kaitan penetapan status terangka mususi, Ahmad Dhani dengan unsur politis. Ini murni hukum.

Status tersangka mantan suami Maia Estianti yang kini politisi Partai Gerindra itu lantaran penyidik telah menemukan dua alat bukti.

"Artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik. Dari hasil kajian dua alat bukti tersebut sudah sangat cukup untuk melanjutkan saudara AD sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).


Penyidik, sambung Dedi, juga sudah memeriksa alat bukti yang ada dan juga memeriksa beberapa ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana serta mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung sehingga perbuatan tersebut terbukti melawan hukum.

"Jadi harus dibedakan tindakan polisi berdasarkan suatu fakta hukum. Dan polisi mengambil langkah-langkah penyelidikan murni berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," jelasnya.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Hendro Tri Subiantoro sebelumnya menilai, ditetapkannya Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Disreskrimsus Polda Jatim merupakan sesuatu yang tidak adil dan berbau politis.

Hendro berharap, aparat kepolisian bisa bekerja dan menangani kasus ini secara profesional. Dia tidak ingin aparat kepolisian yang seharusnya jadi pengayom masyarakat terseret dalam arus politik.

"Polisi jangan ikut bermain lah. Kita berharap polisi profesional. Jangan ikut bermain," ujar Hendro. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya