Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Minta Pejabat & DPRD NTB Ikut Diseret

Korupsi Merger Bank BPR
SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan banding karena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.


Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi tak bersedia berkomentar mengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp 770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan bandingkarena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.

Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi takbersedia berkomentarmengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya