Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Minta Pejabat & DPRD NTB Ikut Diseret

Korupsi Merger Bank BPR
SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan banding karena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.


Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi tak bersedia berkomentar mengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp 770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan bandingkarena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.

Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi takbersedia berkomentarmengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya