Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Minta Pejabat & DPRD NTB Ikut Diseret

Korupsi Merger Bank BPR
SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan banding karena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.


Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi tak bersedia berkomentar mengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp 770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi merger Bank BPR NTB.

"Kami sudah resmi mengajukan banding," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Alasan bandingkarena ada ketidaksesuaian antara dakwaan dengan putusan hakim. Kemudian soal kerugian negara,yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,06 miliar.

Untuk diketahui, terdak­wa M Ihwan dan Mutawalli dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Ketua dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi Merger BPR itu terbukti korupsi karena menyetujui pencairan ang­garan BPR Rp 1,06 miliar.

Menurut majelis, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing 4 tahun penjara.

Terdakwa M Ihwan melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Jawaban sama juga disam­paikan Mutawalli melalui kuasa hukumnya.

Usai sidang, Ihwan menunjukkan rasa tidak puas karena JPU tak kunjung memproses Manggaukang Raba, bekas Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, yang dinilainya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebab posisi Manggaukang Raba sebagai pemi­lik PT Bank BPR NTB mewakili Pemprov NTB. Sehingga semua tindakan timkonsolidasi tergantung keputusan Manggaukang Raba. Kekecewaan juga disampaikan Mutawalli.

Jaksa Budi Tridadi takbersedia berkomentarmengenai keterlibatan Manggaukang Raba. "Soal ke­mudian ditindaklanjuti atau tidak, itu nanti kan urusan­nya Pidsus," katanya.

Dalam nota pembelannya, Ihwan dan Mutawali menyampaikan, Manggaukang Raba harus ikut bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Sebagaimana fakta persidangan, permasalahan konsolidasi justru disebab­kan oleh pemegang saham dengan meminta sejumlah dana secara bertahap mela­lui Manggaukang Raba," sebut Ihwan.

Manggaukang Raba saat konsolidasi PD BPR NTB ditunjuk sebagai pengarah. "Sebagai pejabat eksekutif Manggaukang meminta da­na hingga mencapai Rp770 juta dengan alasan untuk diberikan kepada anggota legislatif guna percepatan perda," ungkap Ihwan.

Dia lalu menyebut nama-nama anggota DPRD NTB Johan Rosihan, H Muzihir dan Guntur. Aliran uang melalui Mutawali, bendara tim Dende Suci Hartiani, sekretaris tim, H Husni, dan L Syamsudin. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya