Berita

Karen Agustiawan/Net

Hukum

Pengacara: Karen Agustiawan Masuki Penahanan Masa Kedua

SABTU, 20 OKTOBER 2018 | 07:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan tersangka kasus investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, Karen Agustiawan. Seharusnya, masa penahanan mantan Direktur Pertamina itu berakhir pada 13 Oktober lalu.

Menurut pengacara Karen, Soesilo Aribowo, penyidik merasa perlu untuk memeriksa Karen lagi, dan maksimal sampai 40 hari ke depan masih akan berada di tahanan. Soesilo mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kita tak bisa mencampuri. Jika penyidik masih merasa perlu untuk memperpanjangnya, kita mempersilakan. Sudah diatur dalam KUHAP. Ini berarti Ibu Karen memasuki masa penahanan kedua," kata Soesilo dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 20/10).


Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu. Kejaksaan menuding keputusan tersebut tidak melalui feasibility study, berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp 568,06 miliar.

"Apa yang dilakukan Ibu Karen adalah murni tindakan korporasi. Semua prosedur sudah dilakukan termasuk persetujuan dewan komisaris. Ada buktinya. Lengkap. Dan dalam konteks korporasi, seharusnya yang digunakan adalah perdata atau lebih dekat lagi ke UU Perseoran Terbatas atau ketentuan korporasi yang diatur di UU BUMN," kata Soesilo.

Karen Agustiawan diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada 2009. Sejak 5 Februari 2009, Karen menempati pucuk pimpinan di Pertamina menggantikan Ari Hernanto Soemarno. Pada 2013, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Menteri BUMN memperpanjang jabatan Karen sebagai Dirut Pertamina.

Selama hampir enam tahun mengampu jabatan sebagai Dirut Pertamina, Karen berhasil mengubah dan mencatat empat sejarah penting di Pertamina.

Dia adalah perempuan pertama yang memimpin Pertamina. Dia juga menjadi dirut terlama di Pertamina pasca reformasi dengan masa jabatan enam tahun. Dia juga mampu membawa Pertamina meningkatkan laba bersih hingga 97 persen. Bahkan, Pertamina masuk dalam Fortune Global 500 pada 2013 mengalahkan raksasa seperti PepsiCo, Unilever, dan Google. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya