. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT Aero Support Internasional, M. Rusli yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
M. Rusli menjadi DPO dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Polres Serang di Desa Cikande, Kabupaten Seran, Banten.
"Kamis sore pukul 17.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (19/10).
Febri menjelaskan bahwa tersangka MR sebelum dilakukan penangkapan sudah dilakukan pengintaian untuk memastikan lokasi persembunyiannya.
Usai penangkapan itu, sambungnya, tersangka diperiksa singkat di Polres Serang sebelum diterbangkan ke Manado menyingat kasus tersebut di bawah penanganan Polres Talaud.
"Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian jam 2 pagi langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka atas nama M. Rusli alias MR adalah Direktur Utama PT Aero Support Internasional yang menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp. 1 triliun.
[rus]