Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Melanggar UUD 1945 Dan Pancasila

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 07:07 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sementara Pasal 31 Ayat 2 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Penegasan

UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan.


UUD Pasal 31 Ayat 2 menegaskan bahwa setiap warga negara yang ingin mengikuti pendidikan harus terlebih dahulu ikut pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan sederajatnya.

Setelah pendidikan dasar, baru ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya sampai warga negara tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya.

Kesimpulan

Berdasar UUD 1945 ayat 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sayang pada kenyataan, UUD 1945 ayat 1 dan 2 belum diejawantahkan  menjadi kenyataan secara merata dan menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia.

Masih cukup banyak warga negara Indonesia belum memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan terutama akibat alasan daya ekonomi . Pemerintah masih belum mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar secara merata dan menyeluruh untuk seluruh warga Indonesia sehingga masih banyak warga negara Indonesia tidak mendapat hak mereka atas pendidikan akibat tidak membiayai pendidikan mereka.

Biaya Wajib

Masih banyak sekolah di Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan secara gratis meski sudah  diwajibkan oleh pemerintah. Masih banyak sekolah di Indonesia mewajibkan siswa memikul biaya pendidikan dengan istilah lain seperti sumbangsih pembangunan gedung dan pembelian buku pelajaran yang wajb dimiliki setiap siswa.

Lebih parah lagi sementara rakyat sudah cukup menderita akibat dipaksa menyumbang pembangunan gedung dan membeli buku pelajaran yang wajib dibeli setiap siswa, masih ditambah dengan beban dana seragam sekolah, iuran studi wisata dan biaya wisuda yang wajib dibayar oleh para siswa.

Para siswa yang tidak mampu membayar dana seragam, studi wisata dan biaya wisuda terancam sanksi tidak boleh sekolah atau tidak bisa memperoleh ijazah lulus sekolah.

Pelanggaran

Jelas bahwa sumbangsih pembangunan gedung, uang seragam, studi wisata dan biaya wisuda tidak termasuk syarat yang wajib dipikul oleh warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas pendidikan.

Pada hakikatnya, pemungutan uang gedung, uang seragam, uang buku, uang studi wisata dan biaya wisuda yang dibebankan secara paksa kepada para siswa merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 sekaligus juga merupakan pelanggaran terhadap Pancasila sebab sama sekali tidak selaras dengan makna sukma Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Penulis adalah warga negara Indonesia pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya