Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Melanggar UUD 1945 Dan Pancasila

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 07:07 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sementara Pasal 31 Ayat 2 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Penegasan

UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan.


UUD Pasal 31 Ayat 2 menegaskan bahwa setiap warga negara yang ingin mengikuti pendidikan harus terlebih dahulu ikut pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan sederajatnya.

Setelah pendidikan dasar, baru ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya sampai warga negara tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya.

Kesimpulan

Berdasar UUD 1945 ayat 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sayang pada kenyataan, UUD 1945 ayat 1 dan 2 belum diejawantahkan  menjadi kenyataan secara merata dan menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia.

Masih cukup banyak warga negara Indonesia belum memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan terutama akibat alasan daya ekonomi . Pemerintah masih belum mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar secara merata dan menyeluruh untuk seluruh warga Indonesia sehingga masih banyak warga negara Indonesia tidak mendapat hak mereka atas pendidikan akibat tidak membiayai pendidikan mereka.

Biaya Wajib

Masih banyak sekolah di Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan secara gratis meski sudah  diwajibkan oleh pemerintah. Masih banyak sekolah di Indonesia mewajibkan siswa memikul biaya pendidikan dengan istilah lain seperti sumbangsih pembangunan gedung dan pembelian buku pelajaran yang wajb dimiliki setiap siswa.

Lebih parah lagi sementara rakyat sudah cukup menderita akibat dipaksa menyumbang pembangunan gedung dan membeli buku pelajaran yang wajib dibeli setiap siswa, masih ditambah dengan beban dana seragam sekolah, iuran studi wisata dan biaya wisuda yang wajib dibayar oleh para siswa.

Para siswa yang tidak mampu membayar dana seragam, studi wisata dan biaya wisuda terancam sanksi tidak boleh sekolah atau tidak bisa memperoleh ijazah lulus sekolah.

Pelanggaran

Jelas bahwa sumbangsih pembangunan gedung, uang seragam, studi wisata dan biaya wisuda tidak termasuk syarat yang wajib dipikul oleh warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas pendidikan.

Pada hakikatnya, pemungutan uang gedung, uang seragam, uang buku, uang studi wisata dan biaya wisuda yang dibebankan secara paksa kepada para siswa merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 sekaligus juga merupakan pelanggaran terhadap Pancasila sebab sama sekali tidak selaras dengan makna sukma Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Penulis adalah warga negara Indonesia pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya