Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Melanggar UUD 1945 Dan Pancasila

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 07:07 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sementara Pasal 31 Ayat 2 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Penegasan

UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan.


UUD Pasal 31 Ayat 2 menegaskan bahwa setiap warga negara yang ingin mengikuti pendidikan harus terlebih dahulu ikut pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan sederajatnya.

Setelah pendidikan dasar, baru ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya sampai warga negara tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya.

Kesimpulan

Berdasar UUD 1945 ayat 1 dan 2, dapat disimpulkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sayang pada kenyataan, UUD 1945 ayat 1 dan 2 belum diejawantahkan  menjadi kenyataan secara merata dan menyeluruh bagi setiap warga negara Indonesia.

Masih cukup banyak warga negara Indonesia belum memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan terutama akibat alasan daya ekonomi . Pemerintah masih belum mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar secara merata dan menyeluruh untuk seluruh warga Indonesia sehingga masih banyak warga negara Indonesia tidak mendapat hak mereka atas pendidikan akibat tidak membiayai pendidikan mereka.

Biaya Wajib

Masih banyak sekolah di Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan secara gratis meski sudah  diwajibkan oleh pemerintah. Masih banyak sekolah di Indonesia mewajibkan siswa memikul biaya pendidikan dengan istilah lain seperti sumbangsih pembangunan gedung dan pembelian buku pelajaran yang wajb dimiliki setiap siswa.

Lebih parah lagi sementara rakyat sudah cukup menderita akibat dipaksa menyumbang pembangunan gedung dan membeli buku pelajaran yang wajib dibeli setiap siswa, masih ditambah dengan beban dana seragam sekolah, iuran studi wisata dan biaya wisuda yang wajib dibayar oleh para siswa.

Para siswa yang tidak mampu membayar dana seragam, studi wisata dan biaya wisuda terancam sanksi tidak boleh sekolah atau tidak bisa memperoleh ijazah lulus sekolah.

Pelanggaran

Jelas bahwa sumbangsih pembangunan gedung, uang seragam, studi wisata dan biaya wisuda tidak termasuk syarat yang wajib dipikul oleh warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas pendidikan.

Pada hakikatnya, pemungutan uang gedung, uang seragam, uang buku, uang studi wisata dan biaya wisuda yang dibebankan secara paksa kepada para siswa merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 sekaligus juga merupakan pelanggaran terhadap Pancasila sebab sama sekali tidak selaras dengan makna sukma Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Penulis adalah warga negara Indonesia pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya