Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Nabrak Prinsip Pengelolaan Keuangan Jika Dana Saksi Parpol Dibiayai Negara

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Dana saksi untuk partai politik yang ditanggung dalam APBN dinilai telah menabrak prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan prinsip kepemiluan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menjelaskan, prinsip keuangan negara dilanggar lantaran anggaran biaya saksi bukanlah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Ia juga menilai biya saksi merupakan hanya mendanai kegiatan yang bukan prinsip dalam mengelola negara.


Menurut dia, saksi partai politik bukan sesuatu yang wajib diadakan dalam ajang pemilu. Ada tidaknya saksi merupakan urusan dari partai masing-masing.

Tak hanya itu, keberadaan saksi ditegaskannya juga bukanlah ukuran demokratis atau tidaknya sebuah Pemilu. Bukan pula kewajiban prinsipil dari sah atau tidaknya Pemilu.

"Saksi partai juga bukan prinsip sah atau batalnya Pemilu. Itu hanya sesuatu yang bersifat ornamen, tambahan yang sama sekali tidak prinsip bisa menjadi beban keuangan negara," jelasnya.

Prinsip kedua yang dilanggar adalah pemerintah bisa saja dianggap melakukan pendanaan ganda. Sebab, pemerintah sendiri telah menyediakan saksi Pemilu berupa pengawas lapangan di bawah kordinasi Bawaslu.

"Mereka adalah saksi independen yang bekerja untuk memastikan semua pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan terbuka," tegasnya.

Nah, karena saksi-saksi di bawah koordinasi Bawaslu yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) didanai oleh negara, maka pertenggungjawaban hasil kerja mereka juga kepada negara. Dalam hal ini Bawaslu. Untuk itu, ditekankannya jika negara telah mengeluarkan dana saksi pada tingkat TPS, maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama.

"Apalagi hasilnya tidak dipertanggungjawabkan kepada negara tetapi kepada partai politik masing-masing. Dengan dua pertimbangan prinsip ini dan berbagai pertimbangan tekhnis lainnya, Lingkar Madani untuk Indonesia menyatakan menolak usulan dana saksi partai politik pada pemilu 2019 yang akan datang," pungkas Ray. [nes]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya