Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Nabrak Prinsip Pengelolaan Keuangan Jika Dana Saksi Parpol Dibiayai Negara

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Dana saksi untuk partai politik yang ditanggung dalam APBN dinilai telah menabrak prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan prinsip kepemiluan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menjelaskan, prinsip keuangan negara dilanggar lantaran anggaran biaya saksi bukanlah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Ia juga menilai biya saksi merupakan hanya mendanai kegiatan yang bukan prinsip dalam mengelola negara.


Menurut dia, saksi partai politik bukan sesuatu yang wajib diadakan dalam ajang pemilu. Ada tidaknya saksi merupakan urusan dari partai masing-masing.

Tak hanya itu, keberadaan saksi ditegaskannya juga bukanlah ukuran demokratis atau tidaknya sebuah Pemilu. Bukan pula kewajiban prinsipil dari sah atau tidaknya Pemilu.

"Saksi partai juga bukan prinsip sah atau batalnya Pemilu. Itu hanya sesuatu yang bersifat ornamen, tambahan yang sama sekali tidak prinsip bisa menjadi beban keuangan negara," jelasnya.

Prinsip kedua yang dilanggar adalah pemerintah bisa saja dianggap melakukan pendanaan ganda. Sebab, pemerintah sendiri telah menyediakan saksi Pemilu berupa pengawas lapangan di bawah kordinasi Bawaslu.

"Mereka adalah saksi independen yang bekerja untuk memastikan semua pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan terbuka," tegasnya.

Nah, karena saksi-saksi di bawah koordinasi Bawaslu yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) didanai oleh negara, maka pertenggungjawaban hasil kerja mereka juga kepada negara. Dalam hal ini Bawaslu. Untuk itu, ditekankannya jika negara telah mengeluarkan dana saksi pada tingkat TPS, maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama.

"Apalagi hasilnya tidak dipertanggungjawabkan kepada negara tetapi kepada partai politik masing-masing. Dengan dua pertimbangan prinsip ini dan berbagai pertimbangan tekhnis lainnya, Lingkar Madani untuk Indonesia menyatakan menolak usulan dana saksi partai politik pada pemilu 2019 yang akan datang," pungkas Ray. [nes]



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya