Berita

Said Iqbal/Net

Politik

Harga-Harga Naik, KSPI Tolak Kenaikan Upah Minimum 2019 Sebesar 8,03 Persen

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 09:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal mengatakan, sejak diterbitkan pada tahun 2015, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Dalam UU ini kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (18/10).

Menurutnya, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20 sampai 25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kepala daerah mengabaikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2018 dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum.

"Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei KHL sebagaimana yang diperintahkan UU 13/2003," pungkas Said Iqbal. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya