Berita

Fayakhun/Net

Hukum

Tiga Politisi Golkar Disebut Fayakhun Ikut Kecipratan Suap Bakamla

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 03:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi mengakui dirinya menerima komitmen fee satu persen dari proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Kemanan Laut (Bakamla).

Uang yang diterima Fayakhun dari Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief itu senilai Rp 12 miliar. Pria yang berstatus sebagai terdakwa tersebut telah mengembalikan Rp 2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan mantan politisi Golkar itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/10).


Jaksa KPK sempat mencecar pertanyaan kepada Fayakhun terkait pengakuannya itu.

“Apakah Rp 12 miliar ini memang sepenuhnya dinikmati terdakwa? Kenapa hanya 2 miliar (yang dikembalikan)?” tanya jaksa KPK dalam persidangan.

Fayakhun kemudian menguraikan bahwa fee yang dia dapat telah dibagikan ke sejumlah politisi Golkar. Ada tiga orang yang dia sebut.

Pertama adalah mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Fayakhun mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Setnov melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Jadi Pak Novanto itu malah saya tombok. Karena sesungguhnya jumlahnya tinggal 450 ribu dolar Singapura. Tapi saya nggak enak kok duitnya nggak bulet, makanya saya bulatkan jadi 500 ribu dolar Singapura dari uang saya sendiri,” ungkapnya.

Selain kepada Novanto, Fayakhun juga menyebut mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham dan politisi senior Golkar, Yorrys Raweyai turut kecipratan.

“Ada beberapa orang yang tidak mau mengakui (menerima dana) seperti Yorrys tidak mengakui dan Pak Idrus Marham juga tidak mengakui,” tukasnya. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya