Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

KPK Telusuri Kesaksian Samin Tan Menyuap Eni

Pemberian Tas "Buah" Rp 1 Miliar
RABU, 17 OKTOBER 2018 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kesaksian yang menyebutkan Samin Tan ikut menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal per­nah menggelontorkan duit Rp 1 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan, penyidik sudah mengantongi informasi soal ini. "Keterangan mengenai dugaan keterlibatan ST ini masih dikembangkan penyidik," kata Febri.

Informasi itu menjadi dasar lembaga antirasuah memeriksa Samin Tan dan mencegahnya ke luar negeri. Samin Tan diperiksa pada 13 September 2018. Selang dua hari, KPK mengajukan per­mohonan ke Ditjen Imigrasi agar Samin Tan dicekal.

Informasi itu menjadi dasar lembaga antirasuah memeriksa Samin Tan dan mencegahnya ke luar negeri. Samin Tan diperiksa pada 13 September 2018. Selang dua hari, KPK mengajukan per­mohonan ke Ditjen Imigrasi agar Samin Tan dicekal.

Sahroni, penasihat hukum Samin Tan belum bersedia mem­berikan penjelasan mengenai soal ini. Begitu pula, Iqbal, staf legal Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Pemberian uang Rp 1 miliar kepada Eni terungkap dalam persidangan perkara Johannes B Kotjo. Pemilik saham Blackgold Natural Resources itu didakwa menyuap Eni Rp 4,75 miliar untuk membantu mendapatkan proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1.

Adalah Tahta Maharaya, yang membeberkan pemberian fulus itu. Ia keponakan sekaligus staf Eni di DPR. Awalnya, Eni memberikan nomor telepon staf Samin Tan. Tahta disuruh menghubungi dan menemuinya. "Ketemu di kantornya Samin Tan," tutur Tahta.

Di situ, staf Samin Tan me­nyerahkan tas. Di tanda terima, disebutkan isi tas. "Tulisannya 'buahí,' sebut Tahta. "Perkiraan saya isinya uang."

Perkiraan Tahta tak meleset. Saat pemeriksaan di KPK, Eni memberi tahu isi tas itu uang Rp 1 miliar. Namun Eni tak mengungkapkan untuk keperluan apa pemberian duit itu.

Tahta juga menyebut pembe­rian uang dari pihak lain kepada Eni. Ia tahu persis. Sebab ia yang disuruh menerimanya. Dari Kotjo Rp 4,75 miliar. "Empatkali terima uang," sebutnya. Rinciannya Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 250 juta dan Rp 500 juta.

Tahta juga pernah meneri­ma uang dari Idrus Marham. Jumlahnya 18 ribu dolar Singapura. Uang diserahkan lewat sopirIdrus. Kemudian, dari Indra Permadani. Lagi-lagi, Tahta tak pernah diberi tahu tantenya untukapa pemberian uang itu.

Saat dihadirkan sebagai saksi Kotjo, Eni tak membantah kesaksian keponakannya. Ia berterus terang uang Rp 2 miliar dari Kotjo dipakai untuk kampanye pilkada Kabupaten Temanggung.

Suaminya, Muhammad Al Khadziq mencalonkan diri se­bagai bupati. "Pak Kotjo tidak keberatan memberikan. Pak Kotjo langsung kasih uang Rp2 miliar," kata Eni.

Sebelumnya, Kotjo telah mem­berikan Rp2 miliar. Menurut Eni, uang itu dipakai membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Desember 2017.

Dalam surat dakwaan perkara Kotjo disebutkan, Eni meminta lagi Rp 10 miliar untuk kam­panye suaminya. Namun Kotjo enggan memberi. "Cash flow lagi seret," dalihnya.

Akhirnya, Idrus turun tangan mengirim pesan WhatsApp ke Kotjo. Pesannya: "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat ber­harga bantuan Bang Koco..Tks sebelumnya." Akhirnya Kotjo memberikan Rp 250 juta. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya