Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

KPK Telusuri Kesaksian Samin Tan Menyuap Eni

Pemberian Tas "Buah" Rp 1 Miliar
RABU, 17 OKTOBER 2018 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kesaksian yang menyebutkan Samin Tan ikut menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal per­nah menggelontorkan duit Rp 1 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan, penyidik sudah mengantongi informasi soal ini. "Keterangan mengenai dugaan keterlibatan ST ini masih dikembangkan penyidik," kata Febri.

Informasi itu menjadi dasar lembaga antirasuah memeriksa Samin Tan dan mencegahnya ke luar negeri. Samin Tan diperiksa pada 13 September 2018. Selang dua hari, KPK mengajukan per­mohonan ke Ditjen Imigrasi agar Samin Tan dicekal.

Informasi itu menjadi dasar lembaga antirasuah memeriksa Samin Tan dan mencegahnya ke luar negeri. Samin Tan diperiksa pada 13 September 2018. Selang dua hari, KPK mengajukan per­mohonan ke Ditjen Imigrasi agar Samin Tan dicekal.

Sahroni, penasihat hukum Samin Tan belum bersedia mem­berikan penjelasan mengenai soal ini. Begitu pula, Iqbal, staf legal Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Pemberian uang Rp 1 miliar kepada Eni terungkap dalam persidangan perkara Johannes B Kotjo. Pemilik saham Blackgold Natural Resources itu didakwa menyuap Eni Rp 4,75 miliar untuk membantu mendapatkan proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1.

Adalah Tahta Maharaya, yang membeberkan pemberian fulus itu. Ia keponakan sekaligus staf Eni di DPR. Awalnya, Eni memberikan nomor telepon staf Samin Tan. Tahta disuruh menghubungi dan menemuinya. "Ketemu di kantornya Samin Tan," tutur Tahta.

Di situ, staf Samin Tan me­nyerahkan tas. Di tanda terima, disebutkan isi tas. "Tulisannya 'buahí,' sebut Tahta. "Perkiraan saya isinya uang."

Perkiraan Tahta tak meleset. Saat pemeriksaan di KPK, Eni memberi tahu isi tas itu uang Rp 1 miliar. Namun Eni tak mengungkapkan untuk keperluan apa pemberian duit itu.

Tahta juga menyebut pembe­rian uang dari pihak lain kepada Eni. Ia tahu persis. Sebab ia yang disuruh menerimanya. Dari Kotjo Rp 4,75 miliar. "Empatkali terima uang," sebutnya. Rinciannya Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 250 juta dan Rp 500 juta.

Tahta juga pernah meneri­ma uang dari Idrus Marham. Jumlahnya 18 ribu dolar Singapura. Uang diserahkan lewat sopirIdrus. Kemudian, dari Indra Permadani. Lagi-lagi, Tahta tak pernah diberi tahu tantenya untukapa pemberian uang itu.

Saat dihadirkan sebagai saksi Kotjo, Eni tak membantah kesaksian keponakannya. Ia berterus terang uang Rp 2 miliar dari Kotjo dipakai untuk kampanye pilkada Kabupaten Temanggung.

Suaminya, Muhammad Al Khadziq mencalonkan diri se­bagai bupati. "Pak Kotjo tidak keberatan memberikan. Pak Kotjo langsung kasih uang Rp2 miliar," kata Eni.

Sebelumnya, Kotjo telah mem­berikan Rp2 miliar. Menurut Eni, uang itu dipakai membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Desember 2017.

Dalam surat dakwaan perkara Kotjo disebutkan, Eni meminta lagi Rp 10 miliar untuk kam­panye suaminya. Namun Kotjo enggan memberi. "Cash flow lagi seret," dalihnya.

Akhirnya, Idrus turun tangan mengirim pesan WhatsApp ke Kotjo. Pesannya: "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat ber­harga bantuan Bang Koco..Tks sebelumnya." Akhirnya Kotjo memberikan Rp 250 juta. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya