Berita

Fenny Steffy Burase/Net

Hukum

Pengusaha Disuruh Transfer Rp 1 Miliar Untuk Model Steffy

Perkara Suap Gubernur Aceh
SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 10:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Teuku Fadhilatul Amri mengaku mentransfer Rp 1 miliar lebih untuk Fenny Steffy Burase, model yang menjadi tenaga ahli kegia­tan Aceh Marathon.

Pengakuan disampai­kan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Amri menjadi saksi perkara pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Terdakwa sidang ini Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Amri mengungkapkan, transfer uang untuk Steffy atas perintah pamannya, Teuku Saiful Bahri. Saiful orang dekat Irwandi. Usai mengirim uang, Amri me­lapor ke pamannya dan Irwandi.


Amri juga disuruh pa­mannya mengurus keper­luan Steffy selama berada di Aceh. Dari makan-minum, penginapan hingga shop­ping. Uangnya dari Saiful.

Saat ditanya jaksa ada hubungan apa Steffy dengan Irwandi, Amri tutup mulut. "Saya tidak bisa menjelaskan kalau yang urusan pribadi," elaknya.

Di luar soal itu, Amri bi­cara blak-blakan. Termasuk soal perusahaannya, CV Rata Karya yang dipakai untuk mengerjakan proyek Aceh Marathon. "Saya teri­ma fee," akunya.

Juga soal penerimaan uang suap dari Ahmadi untuk Irwandi. Amri yang disuruh mengambilnya dari Muyassir, ajudan Ahmadi.

Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa menyuap Irwan Rp 1,05 miliar terkait pengaturan proyek yang dib­iayai Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ahmadi meminta Irwandi mengatur tender agar proyek dimenangkan kontraktor pilihannya. Irwandi meny­erahkan urusan itu kepada Saiful. Termasuk soal ìfeeî proyek 10 persen yang har­us disetorkan Ahmadi.

Ahmadi lalu menyu­ruh Muyassir menemui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk menanyakan soal proyek yang diminta. Hendri memastikan proyek bakal cair. Ia pun menagih fee proyek.

Muyassir melaporkan percakapannya dengan Hendri, kepada Ahmadi. Ia menyarankan pencairan fee Rp 1 miliar dulu.

Ahmadi pun menggelon­torkan fulus bertahap: Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uangnya dari kontraktor. Muyassir lalu menyerahkannya kepada Amri.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya