Teuku Fadhilatul Amri mengaku mentransfer Rp 1 miliar lebih untuk Fenny Steffy Burase, model yang menjadi tenaga ahli kegiaÂtan Aceh Marathon.
Pengakuan disampaiÂkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Amri menjadi saksi perkara pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Terdakwa sidang ini Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Amri mengungkapkan, transfer uang untuk Steffy atas perintah pamannya, Teuku Saiful Bahri. Saiful orang dekat Irwandi. Usai mengirim uang, Amri meÂlapor ke pamannya dan Irwandi.
Amri juga disuruh paÂmannya mengurus keperÂluan Steffy selama berada di Aceh. Dari makan-minum, penginapan hingga
shopÂping. Uangnya dari Saiful.
Saat ditanya jaksa ada hubungan apa Steffy dengan Irwandi, Amri tutup mulut. "Saya tidak bisa menjelaskan kalau yang urusan pribadi," elaknya.
Di luar soal itu, Amri biÂcara blak-blakan. Termasuk soal perusahaannya, CV Rata Karya yang dipakai untuk mengerjakan proyek Aceh Marathon. "Saya teriÂma
fee," akunya.
Juga soal penerimaan uang suap dari Ahmadi untuk Irwandi. Amri yang disuruh mengambilnya dari Muyassir, ajudan Ahmadi.
Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa menyuap Irwan Rp 1,05 miliar terkait pengaturan proyek yang dibÂiayai Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Ahmadi meminta Irwandi mengatur tender agar proyek dimenangkan kontraktor pilihannya. Irwandi menyÂerahkan urusan itu kepada Saiful. Termasuk soal ìfeeî proyek 10 persen yang harÂus disetorkan Ahmadi.
Ahmadi lalu menyuÂruh Muyassir menemui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk menanyakan soal proyek yang diminta. Hendri memastikan proyek bakal cair. Ia pun menagih
fee proyek.
Muyassir melaporkan percakapannya dengan Hendri, kepada Ahmadi. Ia menyarankan pencairan
fee Rp 1 miliar dulu.
Ahmadi pun menggelonÂtorkan fulus bertahap: Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uangnya dari kontraktor. Muyassir lalu menyerahkannya kepada Amri.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1. ***