Berita

Karopenmas Polri/Net

Hukum

Polisi: Bank Pemberi Kredit SNP Punya SOP Laik Atau Tidak

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 10:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian menemukan sejumlah fakta dalam proses  penyidikan kasus kredit fiktif  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), salah satunya soal prosedur pemberian kredit.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menemukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) telah bermasalah dengan keuangan sehingga diduga ada unsur ketidakhati-hatian dalam pemberian kredit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo berpendapat, seharusnya Bank yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian kredit mampu meng-asessement alias menilai layak tidak ya kreditur diberikan kredit.


“Bank punya SOP sebagai bagian penelitian kan harusnya bisa meng-assesment apakah layak atau tidak diberikan,” kata Dedi saat ditanya Kantor Berita Politik RMOL, di Mabes Polri, Selasa (16/10).

Ditipideksus Bareskrim sebelumnya telah menangkap dan menahan lima orang orang petinggi Sunprima Nusntara Pembiayaan perusahaan holding Colombia.

Mereka adalah Direktur Utama PT SNP Donni Satria, Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer.

Ditipideksus memastikan tak berhenti hanya dengan menjerat direksi PT SNP Finance yang sukses membobol 14 bank swasta dan negeri senilai Rp 14 triliun.

Korps baju cokelat itu juga membidik pihak bank pemberi kredit alias kreditur. Khususnya pada bank-bank pelat merah milik pemerintah sebab diduga ada unsur ketidak-hati-hatian mereka dalam memberi kredit sehingga akhirnya membuat kerugian. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya