Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerinÂtahkan pengusutan terhadap AE Marine, Pte, Ltd.
Perusahaan asal Singapura itu turut terlibat dalam proyek pembangunan tangki pendam fiktif di Muara Jabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Perintah itu disampaikan dalam putusan perkara korupsi mantan direksi PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS): Firmansyah Arifin dan Muhammad Yahya.
Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menilai AE Marine terlibat korupsibersama-sama terdakwa. Korporasi itu telah menerima transfer uang 3,96 juta dolar Amerika Serikat (AS) sebagaiuang muka pengerjaan proyek.
"PT AE Marine adalah perusahaan subkontrak yang ditunjuk langsung oleh para terdakwa, tapi fakta yang terungkap di persidangan PT AE Marine tidak pernah melaporkan progres atas proyek yang dikerjakanÂnya," kata Sosiawan.
"Memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntuÂtan terhadap PT AE Marine supaya ada kepastian hukuÂmnya," tegasnya.
PT DPS mendapat
order dari PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam penyimpanan baÂhan bakar minyak di Muara Sabak. Nilai proyeknya Rp 179,9 miliar.
Pengerjaan proyek diaÂlihkan kepada AE Marine. Setelah menerima panjar, perusahaan itu membuat laporan fiktif progres proyek. Padahal, tidak ada pengerjaan di lapangan.
Majelis hakim menyataÂkan perbuatan Firmansyah dan Yahya merugikan negara 3,96 juta dolar AS. Firmansyah, mantan direktur utama DPS dihukum 4 tahun 8 bulan penjara. Adapun Yahya, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha 4 tahun 3 bulan penjara.
Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk Firmansyah besarnya 28 persen dari total kerugian negara: 1,150 juta dolar AS. Yahya 24 persen atau 951 ribu dolar AS.
Jika uang pengganti tak dilunasi, Firmansyah diÂhukum penjara 2 tahun. Adapun Yahya 1 tahun.
Jaksa Katrin Sunita menganggap vonis hakim terÂlalu ringan. Sebelumnya, ia menuntut Firmansyah dihukum 7 tahun penjara. Adapun Yahya 5 tahun penjara.
"Semestinya hukumanÂnya ditambah sepertiga, karena dia residivis," nilai Katrin. ***