Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Perintahkan Usut Keterlibatan Perusahaan Singapura

Perkara Korupsi Proyek Tangki
SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerin­tahkan pengusutan terhadap AE Marine, Pte, Ltd.

Perusahaan asal Singapura itu turut terlibat dalam proyek pembangunan tangki pendam fiktif di Muara Jabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Perintah itu disampaikan dalam putusan perkara korupsi mantan direksi PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS): Firmansyah Arifin dan Muhammad Yahya.

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menilai AE Marine terlibat korupsibersama-sama terdakwa. Korporasi itu telah menerima transfer uang 3,96 juta dolar Amerika Serikat (AS) sebagaiuang muka pengerjaan proyek.


"PT AE Marine adalah perusahaan subkontrak yang ditunjuk langsung oleh para terdakwa, tapi fakta yang terungkap di persidangan PT AE Marine tidak pernah melaporkan progres atas proyek yang dikerjakan­nya," kata Sosiawan.

"Memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntu­tan terhadap PT AE Marine supaya ada kepastian huku­mnya," tegasnya.

PT DPS mendapat order dari PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam penyimpanan ba­han bakar minyak di Muara Sabak. Nilai proyeknya Rp 179,9 miliar.

Pengerjaan proyek dia­lihkan kepada AE Marine. Setelah menerima panjar, perusahaan itu membuat laporan fiktif progres proyek. Padahal, tidak ada pengerjaan di lapangan.

Majelis hakim menyata­kan perbuatan Firmansyah dan Yahya merugikan negara 3,96 juta dolar AS. Firmansyah, mantan direktur utama DPS dihukum 4 tahun 8 bulan penjara. Adapun Yahya, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha 4 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk Firmansyah besarnya 28 persen dari total kerugian negara: 1,150 juta dolar AS. Yahya 24 persen atau 951 ribu dolar AS.

Jika uang pengganti tak dilunasi, Firmansyah di­hukum penjara 2 tahun. Adapun Yahya 1 tahun.

Jaksa Katrin Sunita menganggap vonis hakim ter­lalu ringan. Sebelumnya, ia menuntut Firmansyah dihukum 7 tahun penjara. Adapun Yahya 5 tahun penjara.

"Semestinya hukuman­nya ditambah sepertiga, karena dia residivis," nilai Katrin. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya