Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Perintahkan Usut Keterlibatan Perusahaan Singapura

Perkara Korupsi Proyek Tangki
SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerin­tahkan pengusutan terhadap AE Marine, Pte, Ltd.

Perusahaan asal Singapura itu turut terlibat dalam proyek pembangunan tangki pendam fiktif di Muara Jabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Perintah itu disampaikan dalam putusan perkara korupsi mantan direksi PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS): Firmansyah Arifin dan Muhammad Yahya.

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menilai AE Marine terlibat korupsibersama-sama terdakwa. Korporasi itu telah menerima transfer uang 3,96 juta dolar Amerika Serikat (AS) sebagaiuang muka pengerjaan proyek.


"PT AE Marine adalah perusahaan subkontrak yang ditunjuk langsung oleh para terdakwa, tapi fakta yang terungkap di persidangan PT AE Marine tidak pernah melaporkan progres atas proyek yang dikerjakan­nya," kata Sosiawan.

"Memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntu­tan terhadap PT AE Marine supaya ada kepastian huku­mnya," tegasnya.

PT DPS mendapat order dari PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam penyimpanan ba­han bakar minyak di Muara Sabak. Nilai proyeknya Rp 179,9 miliar.

Pengerjaan proyek dia­lihkan kepada AE Marine. Setelah menerima panjar, perusahaan itu membuat laporan fiktif progres proyek. Padahal, tidak ada pengerjaan di lapangan.

Majelis hakim menyata­kan perbuatan Firmansyah dan Yahya merugikan negara 3,96 juta dolar AS. Firmansyah, mantan direktur utama DPS dihukum 4 tahun 8 bulan penjara. Adapun Yahya, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha 4 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk Firmansyah besarnya 28 persen dari total kerugian negara: 1,150 juta dolar AS. Yahya 24 persen atau 951 ribu dolar AS.

Jika uang pengganti tak dilunasi, Firmansyah di­hukum penjara 2 tahun. Adapun Yahya 1 tahun.

Jaksa Katrin Sunita menganggap vonis hakim ter­lalu ringan. Sebelumnya, ia menuntut Firmansyah dihukum 7 tahun penjara. Adapun Yahya 5 tahun penjara.

"Semestinya hukuman­nya ditambah sepertiga, karena dia residivis," nilai Katrin. ***

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya