Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Perintahkan Usut Keterlibatan Perusahaan Singapura

Perkara Korupsi Proyek Tangki
SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerin­tahkan pengusutan terhadap AE Marine, Pte, Ltd.

Perusahaan asal Singapura itu turut terlibat dalam proyek pembangunan tangki pendam fiktif di Muara Jabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Perintah itu disampaikan dalam putusan perkara korupsi mantan direksi PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS): Firmansyah Arifin dan Muhammad Yahya.

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menilai AE Marine terlibat korupsibersama-sama terdakwa. Korporasi itu telah menerima transfer uang 3,96 juta dolar Amerika Serikat (AS) sebagaiuang muka pengerjaan proyek.

"PT AE Marine adalah perusahaan subkontrak yang ditunjuk langsung oleh para terdakwa, tapi fakta yang terungkap di persidangan PT AE Marine tidak pernah melaporkan progres atas proyek yang dikerjakan­nya," kata Sosiawan.

"Memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntu­tan terhadap PT AE Marine supaya ada kepastian huku­mnya," tegasnya.

PT DPS mendapat order dari PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam penyimpanan ba­han bakar minyak di Muara Sabak. Nilai proyeknya Rp 179,9 miliar.

Pengerjaan proyek dia­lihkan kepada AE Marine. Setelah menerima panjar, perusahaan itu membuat laporan fiktif progres proyek. Padahal, tidak ada pengerjaan di lapangan.

Majelis hakim menyata­kan perbuatan Firmansyah dan Yahya merugikan negara 3,96 juta dolar AS. Firmansyah, mantan direktur utama DPS dihukum 4 tahun 8 bulan penjara. Adapun Yahya, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha 4 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk Firmansyah besarnya 28 persen dari total kerugian negara: 1,150 juta dolar AS. Yahya 24 persen atau 951 ribu dolar AS.

Jika uang pengganti tak dilunasi, Firmansyah di­hukum penjara 2 tahun. Adapun Yahya 1 tahun.

Jaksa Katrin Sunita menganggap vonis hakim ter­lalu ringan. Sebelumnya, ia menuntut Firmansyah dihukum 7 tahun penjara. Adapun Yahya 5 tahun penjara.

"Semestinya hukuman­nya ditambah sepertiga, karena dia residivis," nilai Katrin. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya