Berita

Foto/Net

X-Files

Hakim Perintahkan Usut Keterlibatan Perusahaan Singapura

Perkara Korupsi Proyek Tangki
SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerin­tahkan pengusutan terhadap AE Marine, Pte, Ltd.

Perusahaan asal Singapura itu turut terlibat dalam proyek pembangunan tangki pendam fiktif di Muara Jabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Perintah itu disampaikan dalam putusan perkara korupsi mantan direksi PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS): Firmansyah Arifin dan Muhammad Yahya.

Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menilai AE Marine terlibat korupsibersama-sama terdakwa. Korporasi itu telah menerima transfer uang 3,96 juta dolar Amerika Serikat (AS) sebagaiuang muka pengerjaan proyek.


"PT AE Marine adalah perusahaan subkontrak yang ditunjuk langsung oleh para terdakwa, tapi fakta yang terungkap di persidangan PT AE Marine tidak pernah melaporkan progres atas proyek yang dikerjakan­nya," kata Sosiawan.

"Memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntu­tan terhadap PT AE Marine supaya ada kepastian huku­mnya," tegasnya.

PT DPS mendapat order dari PT Berdikari Petro untuk membangun tangki pendam penyimpanan ba­han bakar minyak di Muara Sabak. Nilai proyeknya Rp 179,9 miliar.

Pengerjaan proyek dia­lihkan kepada AE Marine. Setelah menerima panjar, perusahaan itu membuat laporan fiktif progres proyek. Padahal, tidak ada pengerjaan di lapangan.

Majelis hakim menyata­kan perbuatan Firmansyah dan Yahya merugikan negara 3,96 juta dolar AS. Firmansyah, mantan direktur utama DPS dihukum 4 tahun 8 bulan penjara. Adapun Yahya, mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha 4 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk Firmansyah besarnya 28 persen dari total kerugian negara: 1,150 juta dolar AS. Yahya 24 persen atau 951 ribu dolar AS.

Jika uang pengganti tak dilunasi, Firmansyah di­hukum penjara 2 tahun. Adapun Yahya 1 tahun.

Jaksa Katrin Sunita menganggap vonis hakim ter­lalu ringan. Sebelumnya, ia menuntut Firmansyah dihukum 7 tahun penjara. Adapun Yahya 5 tahun penjara.

"Semestinya hukuman­nya ditambah sepertiga, karena dia residivis," nilai Katrin. ***

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya